Sejumlah Pemilik Lahan di Bandar Udara Komodo Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Lahan Sisa


14 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Pembebasan lahan dalam rangka perluasan bandar udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020 hingga kini masih menyimpan persoalan.

Kepada media ini pada Rabu (08/03/2023) di Ruteng Kabupaten Manggarai, sejumlah pemilik tanah yang pada waktu itu tanahnya diambil sebagian oleh Pemerintah (Kementerian Perhubungan) untuk perluasan bandar udara komodo Labuan Bajo, menuturkan bahwa, pihak Pemerintah (BPN) pernah mensosialisasikan untuk sebagian/sisa tanah yang belum sempat dibebaskan sekarang (2020) akan diselesaikan oleh Pemerintah pada saat perluasan tahap berikutnya. Karena setiap program Pemerintah tidak mungkin bertujuan untuk menyusahkan masyarakat.

Sejumlah pemilik tanah yang enggan nama mereka dipublikasikan menjelaskan bahwa, tanah milik mereka ada yang sisanya 100 m2, 670 m2, 1323 m2, 3954 m2, dimana tanah tersebut berada diujung landasan yang sulit mendapat akses masuk, karena tanah yang sudah diambil oleh pihak bandara komodo sudah dibuatkan pagar, dan tanah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi oleh pemilik tanah. Untuk itu sejumlah pemilik tanah itu berharap ada kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat.

“Kami meminta kepada Pemerintah (Kementerian Perhubungan) untuk memberikan penjelasan kepada kami, kira-kira kapan hal ini bisa diselesaikan, agar kami mendapatkan kepastian”, pinta sejumlah pemilik tanah itu yang diwakili oleh salah satu dari mereka

Lebih lanjut mereka menjelaskan bahwa, pada waktu itu yang melakukan pembayaran kepada mereka adalah pihak Kementerian Perhubungan RI, dan dibayar di kantor bandar udara Komodo Labuan Bajo pada tahun 2020 lalu.

Sejumlah pemilik lahan tersebut berharap kepada Pemerintah (Kementerian Perhubungan) untuk segera menyelesaikan persolan ini, bahkan mereka berencana akan melakukan aksi damai untuk menuntut Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) untuk segera menuntaskan kelanjutan pembebasan tanah bandar udara komodo tahap ke-II sesuai dengan janji Pemerintah.

Baca juga:  Kampanye di Ruteng, Capres Ganjar Minta Masyarakat Jangan Takut di Intimidasi

Sementara, lanjut mereka, pada kata sambutan Presiden RI Joko Widodo pada saat peresmian perluasan bandar udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada bulan Juli 2022 lalu, Presiden menyetujui perpanjangan 100 m Runway agar bandar udara komodo bisa didarati pesawat berbadan lebar sesuai usulan Menteri Perhubungan, dalam pidato singkatnya sebagai laporan pelaksanaan peresmian perluasan bandar udara komodo.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

14 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN