Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Kasus OTT di Disdukcapil


 

Ruteng, NTT//SI.com- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai menetapkan dua orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana di Disdukcapil Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (10/02/2023) lalu.

Satu minggu lalu pihak Polres Manggarai sudah melakukan gelar perkara, dan surat Laporan Polisi (LP) sudah di tindak lanjut dan sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan.

“Kami juga sudah menentukan tersangka, dimana tersangkanya sama seperti LP kemarin, yaitu saudara DR dan kawan-kawan”, jelas Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, kepada sejumlah awak media saat melakukan konfrensi pers di kantor Polres Manggarai Rabu (22/02/2023) siang

Kapolres Yoce juga menegaskan bahwa, dari Laporan Polisi yang sudah dibuat tersebut, pihak Polres Manggarai sudah menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah ini Polres Manggarai akan melengkapi pemberkasan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentu setelah ini kami akan melengkapi pemberkasan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum”, kata Kapolres Manggarai

Tersangka yang ditetapkan oleh pihak Polres Manggarai dalam kasus OTT di Disdukcapil Manggarai adalah DR yang merupakan ASN di Disdukcapil, dan A yang merupakan Swasta (Calo).

“Untuk tersangka ini sengaja kami sebutkan dan kawan-kawan, berarti bakal ada tersangka-tersangka lainnya”, lanjutnya

Kapolres Manggarai menjelaskan bahwa, unsur pasal yang digunakan dalam kasus tersebut adalah pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan yang beserta karena ada penyertaan.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN