Polres Manggarai Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO di Cafe Sky Garden Ruteng


 

Ruteng, NTT//SI.com- Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cafe Sky Garden yang berlolasi di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (02/11/2023).

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K.,M.H mendapat informasi tersebut melalui via WhatsApp yang bertulis bahwa adanya penyekapan anak dibawah umur di Cafe Sky Garden.

Berdasarkan informasi itu, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H, memerintahkan Kasat Reskrim Polres Manggarai untuk melakukan penyelidikan pada pukul 22.40 WITA.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu Sdri. Theresia BP Harahap (20 Tahun) dan Sdri. Siti Nur Heni (23 Tahun).

Pada hari Jumat, (03/11/2023) sekitar pukul 01.00 WITA, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan. Theresia Harahap menjelaskan bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook, sedangkan Siti Nur Heni dijemput di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat oleh Mami Yen (Mucikari) dan dua karyawan pria.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 wita, tim mendatangi Cafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu Sdri. Sri Puji Lestari (15 Tahun) dan Sdri. Elita (16 Tahun). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari Vuzi untuk bekerja di NTT.

Kemudian Pada tanggal (04/11/2023) tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Peringati HPN ke-78, Wartawan Manggarai Berbagi Kasih Kepada Penderita Stroke dan Anak Panti Asuhan

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Cafe Sky Garden. Namun, Theresia Harahap dan Siti Nuraeni bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP.

Pada (17/11/2023) tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI alias Hans (49 Tahun) dan YP alias Yen (39 Tahun), pemilik Cafe Sky Garden, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏