PKN Resmi Gugat Pemkab Mabar


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- PKN RI resmi menggugat Pemkab Mabar ke komisi informasi publik Provinsi Nusa Tenggara Timur lantaran tidak transparan dalam berbagai pengelolaan keuangan daerah berupa kegiatan pembangunan fisik di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas).

Berdasarkan bukti surat registrasi, PKN daftarkan 7 (tujuh) gugatan sekaligus yang ditandatangani oleh Ketua umum PKN RI Patar Sihotang, SH. MH.

PKN menguraikan, gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menjawab permohonan informasi publik dari PKN yang ditujukan secara tertulis pada tanggal 5 Juli 2022 dan pada tanggal 22 Juli 2022 PKN ajukan surat keberatan kepada PPID kabupaten Manggarai Barat sebagai bentuk upaya hukum sebelum didaftarkan gugatan resmi ke KIP.

Dalam hal ini PPID juga, tidak menyampaikan informasi sebagaimana yang dimintakan PKN, sebagai bagian dari bentuk pengawasan masyarakat atas penyelenggaraan negara, sesuai PP No 43 Tahun 2018.

Sementara itu, Ketua PKN kabupaten Mabar, Lorens Logam saat dikonfirmasi via hanphone mengatakan, gugatan melalui KIP merupakan akumulasi dari sikap PPID Kabupaten Mabar yang dinilai tidak transparan.

“Kami sudah petakan dan identifikasi semua dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Mabar beberapa tahun belakangan. Makanya kita uji, berani tidak terbuka kepada Masyarakat atas pengelolaan keuangan negara”, kata Lorens

Lorens Menambahkan, Kalau Pemda transparan soal informasi publik, tentu dugaan-dugaan korupsi yang kami bidik dari awal tentu gugur dengan sendirinya. Faktanya Pemerintah tidak mau terbuka untuk kami uji petik.

Selain itu, kata Lorens ini bentuk kontrol penyelenggaraan keuangan negara, sesuai PP No. 43 tahun 2018 maka tentunya PKN punya legitimasi yang kuat untuk melakukan pengawasan sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM AHU.0000042.AH.01.08.TAHUN 2020.
Lebih lanjut, Pihak PKN menunggu proses persidangan yang nantinya akan digelar oleh KIP Maluku.

Baca juga:  Camat Lantik 28 Orang Perangkat Dari 5 Desa Di Kecamatan Tanah Abang

“Gugatan telah dimasukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sehingga kita tunggu untuk proses persidangan sengketa informasi publik”, tegas Lorens Logam ketua PKN Mabar

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN