Pimpinan LSM LPPDM Desak Polres Manggarai, Segera Usut Temuan LHP BPK Soal Dana Covid-19 Tahun 2020


11 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, mendesak Polres Manggarai untuk segera menindaklanjuti temuan LHP BPK soal tindak pidana korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Manggarai.

Marsel Nagus Ahang SH, selaku pimpinan LSM LPPDM meminta dan mendesak Polres Manggarai untuk segera melakukan proses penyelidikan soal tindakan pidana korupsi dana covid 19 pembayaran atas Intensif tim kerja pada sekertariat Satuan Tugas Perrcepatan Penanganan Covid 19 di kabupaten Manggarai, dan kegiatan Packing Beras pada Dinas Sosial Kabupaten Manggarai dari belanja tidak terduga Senilai Rp. 56.605.000, yang tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran perjalanan Dinas penanganan covid 19 dari belanja tidak terduga pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp. 59 .300.000.

Menurut Marsel Nagus Ahang,S.H yang juga sebagai Lawyer/Pengacara itu, Polres Manggarai perlu kosentrasi dengan LHP BPK tersebut tanpa harus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Tinggal Polres Manggarai memanggil OPD yang bersangkutan seperti, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Dinas Sosial, dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 di Kabupaten Manggarai”, tegas Marsel Ahang

Ahang juga menyampaikan bahwa merujuk pasal 1 angka 18 .PMK184 /2015, Laporan hasil pemeriksaan (LHP) adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang di susun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊