Permohonan Informasi Tak ditanggapi, Wartawan Senior di PALI Gugat Ke Komisi Informasi Sumsel


11 shares

Palembang – Terkait Perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Hengky Yohanes yang merupakan wartawan kawakan sekaligus pimpinan redaksi plusminus.click dan beberapa media online lainya mengahadapi sidang pertama dengan beragendakan pemeriksaan awal Hari ini, Jum’at 26 April 2024 di sekretariat Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan.

Informasi awal yang diterima awak media ini berdasarkan undangan yang terima oleh pihak pemohon pada Senin (22/4/2024) yang disampaikan oleh pihak sekretariat Komisi Informasi Sumsel serta mendapatkan informasi bahwa tiga dari lima orang termohon yang merupakan Sekda Pali dan dua orang kades di Pali datang hadiri panggilan sidang.

Saat dikonfirmasi, Hengky menyampaikan sebelumnya dia mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Sumsel terkait sengketa permohonan informasi kepada atasan PPID Kabupaten dan atasan PPID Desa.

“Kemaren kita ajukan permohonan ke Komisi Informasi Sumsel, ada beberapa sengketa yang kita mohon yakni termohon nya Sekretaris Daerah (Sekda) dan 5 Desa lainya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa terjadinya sengketa ini adanya kesusahan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dari pihak terkait.

“Saya saja yang notabenenya seorang wartawan sangat susah mendapatkan informasi apalagi masyarakat biasa yang menginginkan keterbukaan informasi publik, bisa jadi ini salah satu penghambat kerja kita sebagai seorang jurnalis,” beber Hengky.

Ditambahkan Hengky, bahwa sengketa yang dimohonkan ini ialah sengketa diluar pengadilan atau Ajudikasi.

“Memang sengketa ini bersifatnya mediasi namun, bukan tidak mungkin masalah ini akan berlanjut ke ranah pidana pers, sesuai pasal 18 ayat (1) UU no 40 tahun 1999, Yakni menghalangi – halangi tugas wartawan,” tutupnya.

Dikonfirmasi sejak pagi Jum’at Via WhatsApp, Sekda Pali selaku salah satu termohon dalam sidang belum memberikan penjelasan apapun bahkan hingga berita ini diterbitkan pesan WhatsApp tim media ini belum direspon oleh sekda.

Baca juga:  YP TeL Lematang Lestari Menggelar Giat Melukis Seni Budaya

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten PALI, Eddi Saputra, C.IJ sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan termohon selaku pejabat publik, Eddi Saputra mengatakan tidak semestinya pejabat pemerintah sampai berurusan soal permohonan informasi, karena menurut dia, informasi yang dimohon oleh wartawan pastinya bukan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Selaku pejabat pemerintah, dalam hal ini termohon dalam sidang mestinya merasa malu sampai berurusan soal KIP, apa yang perlu di tutupi?, informasi yang diminta pun memang bukan rahasia, dan perlu diketahui oleh publik, pejabat publik pasti tau isi dari UU Nomor 14 Tahun 2008,
Pasal 1 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Pasal 2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Tidak dibenarkan menutup nutupi informasi apalagi sudah diminta secara resmi,”ujar Eddi Saputra saat dimintai komentarnya.

Dengan tegas Ketua DPC PJS PALI mengingatkan, bahwa ada sanksi hukum bagi pejabat publik yang melanggar UU KIP.

“Saya ingatkan, bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi, ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta,”tegas dia.

Menurut Eddi Saputra, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.

Baca juga:  Aktivis LL, Mundur dari FORMAPP

Dia menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.

Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ‘

‘Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” tutup Eddi.

Zulman.


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏