Ogan Ilir//SI.Com–, Advokat Dirwansyah.SH angkat bicara dan merespon balik terkait pemberitaan mengenai tanggapan Kapolres Ogan Ilir terhadap laporan Makmun melalui kuasa hukumnya atas dugaan ketidak netralnya oknum polisi pada pemilihan Kepala Desa Tebing Gerinting Selatan.
Hal ini disampaikan Advokat Dirwansyah atau yang akrab disapa Cek Dewo, melalui pesan WhatsApp Rabu (05/10/2022) malam.
“Bahwasanya pemilihan Kepala Desa Tebing Gerinting Selatan cuma ada 2, yang pertama Hijazi dan yang kedua Makmun.
Dikatakan tidak netral jangan kan duduk ditempat calon kades memberikan komentar saja tidak boleh, itu kata yang memihak untuk membuat suatu kegaduhan, karena terduga sebagai Oknum penegak hukum garda terdepan untuk melakukan penindakan terhadap hukum masalah disiplin Polri.” Ucap Cek Dewo.
Sang Pengacara itu juga menjelaskan bahwasanya yang dilakukan oknum polisi terhadap Calon Kepala Desa Tebing Gerinting Selatan dengan nomor urut 2 adanya indikasi kesengajaan.
“Diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum terhadap Paslon 02, melakukan Penyerangan terhadap kehormatan harkat serta martabat keluarga 02, atas kasus yang terdahulu perselisihan di salah satu media massa pada saat Pengundian nomor Urut Calon Kades Tebing Gerinting Selatan,
Itu sudah ada Sebab Akibat yang dilakukan sang oknum, penyerangan terhadap karakter Psikologi masyarakat agar tidak tertarik memilih Calon Kades 02, saya mengambil pendapat dan analisis kejadian sebelumnya sebab akibat antara oknum polisi tersebut terjadi,
Ditakutkan ada Dendam lain, mengapa ada sikap tegas untuk melaporkan Kepada Polres Ogan Ilir Masalah disiplin anggota Polri,
Masalah Netralitas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya Keadaan dan Sikap Netral tidak memihak, bebas, kenetralan. Dan Bahasa “Kando” tersebut dan tanda Emoji Kata Tertawa balasan dari Calon Kades Tebing Gerinting Selatan 01, telah jelas dan terang benderang ada nya keberpihakan yang kita sebut sebelumnya tidak Netral yang artinya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “Netral” artinya tidak berpihak ( tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak).
Dan sesuai dengan Konstitusi Undangan -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adapun saya diberikan Kuasa untuk melaporkan yang Terkandung Sebagai Dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 28 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 3 Huruf a, Pasal 4 huruf a dan huruf F dan Pasal 5 Huruf a dan huruf b.
Saya berpendapat, hukum pada pasal- pasal peraturan perundang-undangan cukup jelas, dan pendapat sederhana saya bisa digunakan untuk mengambil sikap tegas untuk penindakan kedisiplinan terhadap Terduga HR.”Jelas Cek Dewo.
“Seharusnya tidak perlu memberikan komentar atau memberikan sikap keperpihakan.” Pungkasnya.
Denny s
0 Comments