Oknum Perangkat Desa Tanjung Dalam Diduga Aniaya Warga, Begini Cerita Korban


PALI – Disampakan warga kepada awak media ini pada Selasa 28 Mei 2024, telah terjadi dugaan penganiayaan oleh oknum perangkat Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan terhadap warga desa nya sendiri.

Mendapat informasi tersebut, awak media ini langsung menghubungi korban, korban membenarkan peristiwa itu, korban mengaku bernama Kasmin Bin Basnan warga Desa Tanjung Dalam, dia menceritakan kronologi peristiwa itu terjadi di lokasi pangkalan pasir depan SDN 18 Tanah Abang Desa Tanjung Dalam.

“Saya hanya menyampaikan kepada pekerja tambang pasir agar tidak lagi menjual pasir ke orang lain, dikarenakan job saya membutuhkan banyak stok pasir, sementara saat ini kesulitan mendapatkan pasir karena kondisi air sungai lematang tak menentu terkadang pasang terkadang surut. Eh tiba-tiba ditempat yang sama terduga pelaku langsung marah sama saya dengan melontarkan kata-kata yang tidak wajar atau kata-kata sumbang, sontak saya marah dan emosi sehingga terjadi adu mulut, serentak dia mukul pelipis mata saya, hingga saya mengalami pendarahan di pelipis mata dan mengalami memar,”ujar Kasmin kepada awak media ini melalui panggilan telepon.

Lebih lanjut Kasmin menerangkan, selain menderita sakit, dia merasa shock dan terancam akibat peristiwa itu, hingga dia melakukan visum di RS Pratama Tanah Abang dan membuat laporan ke SPKT Polsek Tanah Abang pada Selasa soreh.

“Kita minta perlindungan terhadap aparat penegak hukum, saya merasa sudah tidak nyaman lagi, terang-terangan saja mereka sanggup, saya takut mereka bisa lebih nekat lagi, saya berharap pihak kepolisian bisa bersikap tegas dan tegak lurus terhadap masalah yang saya laporkan, keadilan sangat saya harapkan, apalagi peristiwa menimpa saya ini dilakukan oleh oknum pemerintah desa, mereka punya keberanian untuk melakukan ini terhadap saya yang merupakan warga nya yang semestinya mereka lindungi,”terang Kasmin sambil merintih karena matanya sakit bekas pukulan oknum perangkat desa.

Baca juga:  Pemdes Sukaraja 1 Bagikan Bibit Padi, Pupuk Cair dan Racun ke 302 KPM

Selaku korban penganiayaan, Kasmin sudah melaporkan ke Polsek Tanah Abang dengan bukti lapor : LP-B//V/2024/ SPKT / SEK T. ABANG/RES PALI /POLDA SUMSEL, tanggal 28 Mei 2024. Dengan Pasal 351 KUHP.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Pihak kepolisian Sektor Tanah Abang menerangkan bahwa korban sudah melapor dan segera dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Pemerintah Desa Tanjung Dalam belum menjawab saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu, ditanya apa upaya dan tindakan kepala desa terhadap peristiwa yang menimpa warga nya, dan tindakan terhadap perangkat desa nya, pesan hanya dibaca namun belum dibalas.

Edi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊