PALI — Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah warga di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Seorang pria berinisial PS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan kebakaran yang terjadi pada 12 April 2026.
“Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Sumartono, Rabu (2/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang terbakar diketahui milik Ayu Wandira, warga Desa Babat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp40 juta.
Saat peristiwa terjadi, korban sedang berada di Prabumulih.
Korban sebelumnya meninggalkan rumah karena merasa takut setelah mendapat ancaman dari tersangka yang disebut tidak menerima perceraian mereka.
Sebelum rumah terbakar, tersangka diduga mengirim pesan suara kepada korban berisi ancaman akan membakar rumah tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali mengirim pesan suara yang menyebut rumah korban telah terbakar.
Mendapat pesan tersebut, korban kemudian menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk mengecek kondisi rumah. Setelah didatangi, rumah korban ternyata telah terbakar.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pelaku,” jelas Sumartono.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa dari kebakaran di rumah korban.
Sementara itu, tersangka Pebri Siswanto diketahui saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.
“Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.****

































