Nekat Curi Uang 10 Juta Lebih saat Nginap di Kos Sang Pacar, Pria di Manggarai di Ringkus Polisi


11 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian uang sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Rupiah) milik warga Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus pencurian terjadi pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 09.00 wita TKP Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Pelaku berinisial RD laki-laki 18 tahun, asal Kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.

Sementara korban Karolina Wanggur, umur 40 tahun, alamat Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, Yoce Marten, S.H.,M.I.M.,S.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/12/2022) menerangkan bahwa, berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) dari korban terkait kasus pencurian tersebut.

Mendapat Laporan tersebut, kemudian anggota Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.

“Pada hari Sabtu tanggal Desember 2022 sekitar pukul 20.00 wita Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, telah mengamankan pelaku pencurian uang tunai milik saudari Karolina Wanggul sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”, jelas Budi dalam keterangan tertulisnya

Selanjutnya kata Budi, pelaku dibawa ke ruangan Unit Pidum Satuan Reskrim untuk dilakukan interogasi, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian, dimana pelaku menjelaskan bahwa, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 09.00 wita.

“Pelaku yang sebelumnya tidur di kosan milik pacarnya yang berada dibelakang rumah korban, lalu pelaku keluar dari dalam kosan tersebut pergi menuju rumah korban yang itu sedang kosong, dan pelaku merusak jendela rumah dengan cara merusak jendela rumah dengan cara menarik menggunakan tangannya, setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela tersebut, setelah berada didalam rumah milik korban pelaku masuk didalam kios mengambil uang dilaci meja dan masuk kedalam kamar tidur milik korban dan mengambil uang Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang simpan didalam lemari pakaian, setelah pelaku berhasil mengambil uang tersebut pelaku keluar melalui jendela”, jelas Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa

Baca juga:  HUT PGRI & HGN Di SDN 20 Rambang Niru" Polsek Rambang Dangku" Peran Guru, Orang Tua Supaya Siswa Terhindar Narkoba

“Selanjutnya pelaku menuju kosan pacarnya, dan pelaku menelphone temannya untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan lokasi tersebut. Dan selanjutnya menurut pengakuan dari pelaku bahwa, uang hasil pencurian tersebut, telah habis terpakai oleh pelaku”, tutu IPDA I Made Budiarsa

Untuk diketahui, saat ini pelaku telah diserahkan ke Penyidik Pidum Polres Manggarai guna untuk diproses secara hukum.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN