Maju Sebagai Caleg, Dr.Adrianus Marselus Nggoro,S.H., M. Pd : PERDA Melindungi dan Mensejahterakan Rakyat


12 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Dr. Adrianus Marselus Nggoro, S.H.,M.Pd maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Manggarai, periode 2024-2029 dari Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut Caleg 1 (Satu) Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara, pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Dr. Adrianus Marselus Nggoro, S.H.,M.Pd lahir di Wakel, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, pada 10-10-1966. Adrianus adalah salah satu Dosen di Kampus Unika St. Paulus Ruteng.

Dirinya maju sebagai Calon Legislatif dengan niat untuk membantu dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kecamatan Ruteng, Lelak dan Rahong Utara khususnya, dan Manggarai umumnya.

Adrianus menegaskan, jika dirinya diberi kepercayaan untuk menduduki kursi DPRD Manggarai, maka ia akan patuh dan taat hukum untuk menjalankan tugas dan fungsi legislasi (membuat perundang-undangan dalam bentuk perda).

“Saya akan menjalankan tugas, dan menjalankan fungsi kontrol anggaran yang baik, dan melakukan tugas pengawasan terhadap program pembangunan Daerah Manggarai”, tegas Adrianus Marselus Nggoro

Adrianus Marselus Nggoro, atau yang kerap disapa Adi Nggoro juga mengatakan, kesejahteraan masyarakat yang paling utama, karena program yang dijalankan akan kembali kepada masyarakat.

“Suara masyarakat sangat penting sebagai kebutuhan nyata, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan, agar kesejahteraan masyarakat meningkat”, ungkap Adi Nggoro

Dirinya juga menjelaskan bahwa, dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus juga sebagai Negara Hukum. Sebagai Anggota DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam rangka menjalankan kewajiban menyalurkan aspirasi serta amanat dari rakyat yang diemban melalui pemilihan umum anggota DPR, serta untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi serta kewajiban seorang anggota DPR dengan baik, maka dibutuhkan adanya suasana kepastian hukum dari keanggotaan seseorang selama satu periode pemilihan, dan sekaligus adanya jaminan kontinuitas penerimaan fasilitas yang menjadi hak-haknya, bahwa harus adil juga untuk semua masyarakat”, pungkas Dosen Unika St. Paulus Ruteng itu

Baca juga:  Untuk Ke Dua Kalinya PT TeL Distribusikan Air Bersih Ke Desa-desa Sekitar WKP

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏