Listrik Sering Mati, Pengurus Ormas GNPK -RI Angkat Bicara 


Oku Timur – Pemadaman listrik di Oku timur khususnya desa kotanegara kecamatan Madang suku 2 kabupaten Oku timur provinsi Sumsel membuat warga mengeluh dengan situasi ini. Pasalnya, beragam aktifitas tersendat.

Beragam keluhan masyarakat terkait adanya pemadaman listrik yang tidak jelas penyebabnya.seperti apa yang di sampaikan oleh salah satu warga dusun 3 kotanegara (MP),iya merasa sangat dirugikan dengan sering nya mati lampu ini,saya sebagai konsumen merasa sangat dirugikan karena hampir setiap hari hal seperti ini terjadi,sedang kan bila saya terlambat 2 bulan untuk membayar maka pihak PLN akan mendatangi rumah saya serta membawa tentara untuk memutuskan saluran PLN saya. ujarnya.rabu 08 November 2023 pukul 19:15 wib.

Ditambah salah satu ormas yang ada di Oku timur GNPK-RI NASRUN juga mendorong masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan PLN akibat pemadam listrik. Dalam beberapa pekan terakhir, PLN memberlakukan pemadaman listrik secara berkala hampir setiap hari di wilayah Oku timur.rabu 08 November 2023.

“Apalagi ini kalau sudah melanggar undang-undang kelistrikan (UU 30 tahun 2009) yang dilakukan PLN, kemudian menimbulkan ada kerugian kepada masyarakat maka PLN ini bisa saja mengganti kerugian,” dia melanjutkan.

Selain gugatan perdata,NASRUN juga mencatat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 yang dapat digunakan oleh masyarakat. Yaitu mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kata dia, jika konsumen, dalam hal ini masyarakat, mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha, yaitu PLN, harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Baik atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen yang disebabkan oleh konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

“Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan atau tidak memberikan tanggapan dan atau tidak penuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui BPSK atau ke badan peradilan,” ujar NASRUN GNPK-RI.

Baca juga:  Wabup Heri Meresmikan Program Hibah Air Minum Bagi Tiga Desa di Kec. Wae Ri'i

Suryadi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏