Ruteng, NTT//SI.com– Kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, yang menyeret nama mantan Kadis Safrianus Haryanto Djehaut, alias Jefrin Haryanto, hingga kini belum ada kepastian hukum, meski sudah dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan (Kejari) Negeri Manggarai.
Meski sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Manggarai, masih menjalankan tugas kedinasannya dengan penuh rasa percaya diri, tanpa ada rasa malu.
Padahal sebelumnya yakni, pada Senin (13/07/2026).
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Cakra Putu Ari Perwira, mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah naik statusnya, itu berarti ada dugaan perbuatan melawan hukum, makanya kasus ini naik ke tahap penyidikan”, kata Cakra seperti dilansir ViVaNTT, Senin 13 Juli 2026 sore
Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan kata Cakra, pada waktu itu, didukung sejumlah fakta yang masih memerlukan pengembangan lebih lanjut, dan langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa, termasuk Jefrin Haryanto, dan akan dipanggil kembali dalam tahap penyidikan”, ujarnya
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Yang pasti miliaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat,” terang Kepala Inspektorat Matim, Flavianus Gon.
Dalam proses pemeriksaan, inspektorat telah memeriksa ratusan orang, termasuk kader posyandu dan bidan yang tersebar di 12 kecamatan, serta pegawai dinas terkait.
Dugaan Pembagian Dana: Mantan Kadis, Sekretaris, hingga Bendahara disebut masing-masing menerima Miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pembagian dana tahun anggaran 2024 dan 2025 dilakukan atas dasar kesepakatan internal antara sejumlah pejabat DP2KBP3A.
“Jefrin Rp 1 miliar lebih, mantan sekretaris Petrus Geong ratusan juta, dan bendahara, Elen Nguru 1 miliar lebih,” ungkap sumber tersebut.

Menyikapi lambannya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.I.P.,M.H atau yang lebih dikenal sebagai Edi Hardum yang adalah seorang praktisi hukum, advokat, dan akademisi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai harus segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, pada tahun anggaran 2024-2025.
“Sudah lama proses penyidikan dalam kasus ini, apa masalahnya? Kejaksaan Negeri Manggarai harus transparan dan kerja profesional”, kata Edi Hardum, dalam keterangan tertulis yang diterima SaranaInformasi.com, Sabtu (07/11/2026) sore.
Edi Hardum juga meminta masyarakat Manggarai Timur, dan Manggarai harus melakukan aksi turun jalan alias demo mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Masyarkat jangan diam saja”, kata Edi.
Selain itu, praktisi hukum Edi Hardum juga meminta DPRD Manggarai dan Manggarai Timur, untuk bersuara dalam menyikapi kasus ini.
Sebab kata dia, salah satu fungsi DPRD adalah untuk mengontrol kerja Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.
Pewarta : Dody Pan

































