Kejari Manggarai Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen SMK Wae Ri’i ke PN Ruteng


11 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemalsuan dokumen di SMK Wae Ri’i ke Pengadilan Negeri Ruteng kelas II oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (01/12/2022) pukul 15.30 wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, S.H, melalui Kasi Intel, Risky Romadon melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada Kamis (01/12/2022) malam menjelaskan bahwa, Surat atas nama terdakwa I : Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, terdakwa II : Stevanus Enga, S.Pd Alias Bin Karalus Rego, dan terdakwa III : Ferdinandus Tahu, S.Pt Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II.

Kejaksaan Negeri Manggarai, Hero Ardi Saputro, S.H beserta staf Pidum, Kadek Warga Perdana, S.H, dan Adapun pasal yang didakwa terhadap para terdakwa sebagai berikut :

“Dakwaan Alternatif : Pertama. Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Pidana atau kedua : Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Pidana”, jelas Kasi Intel Risky Romadon

“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim dan hari Sidang yang akan dikeluarkan satu minggu kedepan”, tutup Risky

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN