Kejari Mabar Tetapkan Mantan Kepsek SMPN 2 Pacar “FCM” Sebagai Tersangka, PKN: PRO JUSTITIA


11 shares

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT berinisial FCM sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 2 Pacar tahun anggaran 2018-2020.

“Hari ini tanggal 14 September 2022, Kejari Manggarai Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada SMPN 2 Pacar berinisial FCM. atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMPN 2 Pacar Kecamatan Pacar tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono, Rabu (14/09/2022).

Bambang menyebutkan, penetapan FCM sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi 2 alat bukti yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 653 juta lebih. Dana ini lanjut Bambang merupakan dana BOS dan PIP yang diperuntukan bagi 300 lebih siswa tidak mampu di SMPN 2 Pacar.

“Terdapat pelanggaran hukum dan juga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 653.473.536 rupiah (enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah). Penyalahgunaan dana BOS dan PIP tahun anggaran 2018-2020 yang tadinya untuk siswa tidak mampu. Ada sekitar 300 lebih siswa yang harus mendapatkan,” ujar Bambang.

Tersangka FCM diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. FCM disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Serta pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Advokat Dirwansyah Laporkan Oknum Polisi Ke Polres Ogan Ilir

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” sebut Bambang.

Selanjutnya FCM akan ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat hingga 20 hari ke depan. Bambang juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyidikan tambahan jika didalam persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Untuk saat ini kita tetapkan 1 tersangka. Untuk saat ini yang kita dalami dalam penyidikan hanya 1 tersangka. Tapi jika dalam persidangan ada alat bukti yang kuat kita siap menindaklanjuti.” tambahnya

Sebelumnya, pada bulan Juni 2021 yang lalu, sejumlah perwakilan orangtua murid SMPN 2 Pacar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOS dan KIP tahun ajaran 2018 – 2020. Saat itu, pihak orangtua murid meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh FCM.

Menanggapi hal itu Ketua PKN Mabar Lorens Logam menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kejari mabar. FCM ditetapkan tersangka atas nama hukum dan atas nama keadilan (Pro Justitia).

“Kita akan mensupport terus data-data terkait dugaan korupsi ke insitusi penegak hukum. Ini bagian amanat PP No 43 Tahu 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi”, tegas Logam

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏