Kadis PMD Mabar Berikan Klarifikasi Terkait Pernyataan Kuasa Hukum Cakades Nanga Lili No Urut 03


11 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Terkait pernyataan Kuasa Hukum dari Calon Kepala Desa Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Masni, S.Pd, pada Selasa (18/10/2022) yang dimuat dimedia, terkait dugaan kecurangan pihak panitia penyelenggara Pilkades Nanga Lili, yang berlangsung pada (29/09/2022), Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Melki Nurdin memberikan klarifikasi.

Adapun klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas PMD Mabar, Melki Nurdin kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/10/2022) pagi sebagai berikut :

Selamat pagi om, terkait pemberitaan tanggal 18 Oktober 2022 lalu bahwa, ada pemberitaan bahwa panitia Kabupaten yang menandatangani Surat Suara.

“Terkait pemberitaan tersebut, saya perlu klarifikasi sebagai berikut, Pak Marsel Ahang datang ke kantor pada tanggal 4 Oktober 2022, yang dia sampaikan bahwa :

1. Kami ada pengaduan Pilkades Nanga Lili, dan saya sampaikan itu hak calon

2. Bagaimana kalau jawaban panitia tidak menyelesaikan persoalan ? dan saya menjawab silahkan calon yang mengadu, yang menilai jawaban dari panitia desa.

3. Apakah Dinas PMD tidak ada solusi? Saya menjawab kami tidak intervensi Panitia Desa karena itu masih kewenangan mereka.

4. Bagaimana sikap PMD? Ya sikap kami kalau tidak selesai di Desa, dan Kecamatan kami lakukan kajian sesuai Regulasi.

Jadi tidak ada pembicaraan bahwa surat suara di tandatangani oleh Panitia Kabupaten. Dan faktanya di surat suara itu tidak ada nama Panitia Kabupaten atau Kecamatan, dan yang ada itu Tanda Tangan (Ttd) Ketua Panitia Pemilihan tingkat Desa”, tulis Kepala Dinas PMD Mabar Melki Nurdin kepada media ini, Kamis (20/10/2022) pagi melalui via WhatsApp

Menanggapi klarifikasi dari Kepala Dinas PMD Mabar, Marsel Nagus Ahang, S.H, selaku Kuasa Hukum dari Cakades Nanga Lili nomor urut 03 kepada media ini mengatakan bahwa, semua pernyataan klarifikasi dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mabar hanya sebuah alibi.

Baca juga:  Sektretaris PDIP Muara Enim mengajak semua Elemen Masyarakat untuk menyukseskan pemilu 2024 mendatang

Menurut Ahang, bahwa saat pertemuan antara dirinya bersama Sekretaris PMD Mabar pada tanggal 11 Oktober 2022 diruang kerjanya, dan pada waktu itu dirinya selaku Kuasa Hukum bersama kliennya Masni, S.Pd, dan Siprianus selaku Ketua Tim Sukses dari Cakades Nanga Lili bertemu Sekretaris Dinas PMD Mabar.

“Pada waktu saya datang bersama klien saya Masni, dan Siprianus selaku Ketua Tim Sukses dari Cakades Nanga Lili, dan bertemu Sekretaris Dinas PMD Mabar di ruang kerjanya, dan pada waktu itu Sekretaris PMD membenarkan hal tersebut, bahwa benar kami dari DPMD Kabupaten Manggarai Barat, meminta Scanner dari semua Ketua Panitia Pilkades di Kabupaten Manggarai Barat, guna mempermudah dalam pelayanan saat pencoblosan di TPS. Sehingga Panitia tinggal membagi kertas suara tersebut kepada pemilih”, pungkas Ahang menanggapi klarifikasi dari Kadis PMD Mabar

Hal tersebut juga kata Ahang, bahwa dirinya memiliki bukti rekaman pernyataan dari Sekretaris DPMD Mabar saat mereka mendatangi Dinas PMD Mabar, pada (11/10/2022) diruang kerja Sekretaris DPMD Mabar.

Ahang berharap, agar Kepala Dinas PMD Mabar segera menyikapi persoalan Pilkades di Desa Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil menghubungi Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Manggarai Barat untuk diminta konfirmasi.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN