Hani S. Rustam Lantik 917 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2023 Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Banyuasin 


12 shares

PANGKALAN BALAI — Sebanyak 917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi dilantik dan dilakukan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan oleh Penjabat Bupati Banyuasin H.Hani Syopiar Rustam, SH yang dilaksanakan di Gedung Graha Sedulang Setudung, Senin (21/05/2024).

Dilantiknya PPPK tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 92.a/KPTS/BKPSDM/2024 dan telah melakukan pendampingan verifikasi berkas kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 dengan Jabatan Fungsional Guru.

Mengawali sambutannya, Hani S. Rustam menyebut momen ini patut disyukuri dan menjadi awal tugas pegawai PPPK sebagai abdi negara. Meskipun terikat kontrak kerja, komitmen sebagai pelayan publik harus selalu diteguhkan.

“Saya ucapkan selamat kepada 917 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dengan formasi Jabatan Guru Kabupaten Banyuasin, jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Pj. Bupati Hani menekankan kepada seluruh pegawai PPPK untuk selalu menjunjung tinggi intergritas, wajib patuh dan tunduk terhadap ketentuan disiplin yang telah ditetapkan.

“sebagai PPPK harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, dan kedisplinan dalam berbagai aspek,” katanya.

Ia berpesan kepada pegawai PPPK yang baru saja dilantik, agar dapat menjaga amanah dalam mengemban tugas, dedikasi serta bertanggungjawab. Serta, berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh PPPK agar dapat menjaga amanah yang dipercayakan serta dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi serta berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menuju Banyuasin Berkilau.” ujarnya.

“semua telah menandatangani Perjanjian Kontrak, maka sangat tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/ pindah tugas, jika ingin pindah, maka harus membuat kontrak baru dan mengikuti test kembali, itupun bila ada regulasi pengangkatan PPPK kembali”, tegasnya.

Baca juga:  Pawai Obor Sambut Ramadhan, Camat Berharap Lestarikan Budaya Islami 

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sukardi menyampaikan bahwa menjaga akhlak tidak kalah pentingnya bagi PPPK, apalagi bagi seorang guru yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi anak-anak didiknya.

“Kalian adalah garda terdepan dalam mendidik anak-anak di Kabupaten Banyuasin tercinta ini agar menjadi anak yang memiliki akhlak yang baik untuk menciptakan generasi emas di tahun 2045 mendatang”, tandasnya.

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊