Edison Risal Ditunjuk Sebagai Ketua Formatur SMSI di Mabar


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Pengurus pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menunjuk Edison Risal sebagai ketua Formatur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Manggarai Barat.

Penujukan Edison Risal sebagai ketua DPD SMSI Manggarai Barat tersebut disampaikan melalui SK DPW NTT SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) NOMOR : 009/SKPTS/SMSI-DPW/VI/2022TENTANG PENUNJUKKAN ROFINUS EDISON RISALSEBAGAI KETUA FORMATUR SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) KABUPATEN MANGGARAI BARAT.

SK itu ditandatangani langsung oleh ketua DPW NTT Benidiktus S. S. Jahang dan sekretsris DPW NTT Yosep Paun S. Bataona tertanggal 29 Juni 2022.

” Saya menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan pengurus DPW NTT yang telah memberikan kepercayaan besar ini kepada saya. Ini merupakan kehormatan untuk saya, ” ujarnya pada Jumat (01/06/2022) di Labuan Bajo.

Pria yang kerap disapa Ichal itu mengatakan, dalam waktu dekat akan merampungkan kepengurusan DPD SMSI Manggarai Barat sebagaimana yang menjadi salah satu point instruksi SK tersebut.

Pemilik media Postntt dan MediaLabuanBajo itu juga menerangkan bahwa salah satu program yang akan di dorong oleh SMSI Manggarai Barat adalah menggelar Uji Kompetensi Wartawan di Labuan Bajo.

” Saya sudah berkordinasi dengan berbagai pihak untuk mendorong agar tahun 2023 UKW digelar di Labuan Bajo, ” jelasnya.

Untuk diketahui, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri di saat dunia pers sedang mengalami disrupsi teknologi informasi. Dimana media konvensional, media cetak nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.

SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers pada awal Juni 2020 lalu. SMSI disahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disahkan menjadi konstituen pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5/2020).

Baca juga:  Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Hadir di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.

Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.

Editor : Dody Pan

 


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN