PALI – Dua orang pria berinisial HY (41) dan JS (33) asal Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran terjerat kasus dugaan tindak pidana pencurian,
Menurut Keterangan Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab, Kedua pria asal Desa Pengabuan Itu ditangkap atas laporan masyarakat Pengabuan Timur dengan LP/B/ 40 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 22 Mei 2023 beberapa hari lalu.
Mereka ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian di dalam Kantor Kepala Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu (21/05/2023),
“Keduanya diamankan ditempat yang berbeda, terduga berinisial HY kita tangkap di Desa Pengabuan, dan terduga pelaku satunya yakni JS di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi,”terang Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan pada Kamis (25/05/2023).
Dijelaskan IPTU Arzuan.SH, kronologi kejadiannya para terduga pelaku ini masuk kantor Desa dengan cara mencongkel pintu belakang dengan sebuah linggis, dan menggasak 3 karung beras, 1 buah kipas angin embun, 1 unit Speaker aktif, 1 Dispenser,
” Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku bukan hanya dua orang melakukan pencurian itu. Melainkan mereka bertiga, dan satu orang terduga pelaku belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran, adapun kerugian Pemerintah Desa Pengabuan Timur mencapai sepuluh juta rupiah atas peristiwa itu.”tutup Arzuan.
Red.
Editor: Rendi
0 Comments