Dinilai Cacat Hukum dan Penangkapan Tanpa Surat Perintah, Sidang Praperadilan Anwar Sadat Berlanjut


11 shares

MUARO JAMBI — Memasuki hari ke-4 sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Anwar Sadat melalui Tim Kuasa Hukumnya Endang Kuswardani, SH. Dan Rekan dengan Termohon I Kajati Jambi cq. Kajari Muaro Jambi dan Termohon II Kapolda Jambi cq. Kapolres Muaro Jambi cq. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Rabu (10/01/24).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sengeti dari pukul 11.00 Wib. Yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak Termohon.

Kepada awak media, Endang menjelaskan bahwa Sidang Prapid hari ini pemohon menghadirkan 4 berkas surat sebagai bukti pelanggaran prosedur penyidikan oleh kepolisian, antara lain:

1. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penambahan Tersangka a.n Anwar Sadat bin Abdullah Kijo (Alm). Nomor: B/1169/IX/RES.1.24/2023 Tanggal 28 September 2023 Kepada Sdri. Rizky Ika Fitry (Anak kandung dari Tersangka).

2. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap/75/IX/RES. 1.24/2023 Tertanggal 28 September 2023 oleh Kapolres Muaro Jambi.

3. Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/74/IX/RES. 1.24/2023 Tentang Penetapan Tersangka Tertanggal 29 September 2023 oleh Kapolres Muaro Jambi.

4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/48.a/IX/RES. 1.24/2023 Tertanggal 29 September 2023 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

“Selain menyerahkan bukti surat, kita juga menghadirkan dua orang saksi yang diperiksa dipersidangan yaitu Sdr. Baso bersama isterinya yang mengetahui peristiwa penangkapan Anwar Sadat oleh anggota Buser Polres Muaro Jambi,” ujarnya.

Dari keterangan Baso dan Fitry di depan hakim, terungkap fakta bahwa Anwar Sadat ditangkap oleh Buser Polres Muaro Jambi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib tanpa dibekali dengan Surat Perintah Penangkapan.

“Penangkapan Anwar Sadat benar-benar unprosedural dan serampangan,” ungkap Endang dengan nada tegas.

Baca juga:  TMMD 116 KODIM 1503/Tual Berikan Penyuluhan Perikanan dan Kelautan Kepada Warga Desa Ohoingurdu

“Alangkah cerobohnya penyidik, di persidangan terungkap fakta bahwa Anwar Sadat itu dilakukan penangkapan terlebih dahulu di tempat kerjanya (PT. KTN) Talang Duku pada tanggal 27 September 2023, tanggal 28 September dikeluarkan surat penangkapannya, lalu tanggal 29 September 2023 SPDP dan dikeluarkan surat Penetapan Tersangka,” keluhnya sembari berujar “Benar-benar aneh dan janggal.”

Usai pemeriksaan saksi Pemohon, sidang Praperadilan Anwar Sadat akan dilanjutkan hari Kamis dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari pihak Termohon I dan Termohon II, hari Jum’at Kesimpulan, dan Senin 15 Januari 2024 Putusan.

(Snn)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏