Dinas Pertanahan Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Biar Legal


Serang Anyer –  Dinas Pertanahan Kabupaten Serang ajak masyarakat Kecamatan Anyer daftarkan biar Legal melalui Program Pemerintahan Pertanahan Agraria yang sudah di canangkan dan di galakkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2024.

Dalam penyuluhan tersebut dari Dinas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang yang di Ketuai langsung dari Tim V Kabupaten Serang Harus Sobirin D.AP, beserta Dedi Mulyadi wakil Ketua I bidang Pisik tanah, Pak Edi wakil Ketua II, dan Yusuf Satgas yang sudah di tunjuk dari BPN.

Kepala Desa Banjarsari Juanda, serta turut hadir Camat Anyer H.Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, Kapolsek Anyer AKP Suhel S.H, M.M, Di wakili Kanit Reskrim Ipda Wangsa S.H Danramil Anyer Kapten CBA M.Haerudin yg di wakili Batuud Peltu Prayatno, Kamis 29 Februari 2024

Camat Anyer H.Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si sampaikan terkait program tersebut masyarakat harus di lengkapi persyaratan nya kerena program PTSL ini merupakan kesempatan bagi masyarakat silahkan mengajukan mendaftarkan tanah agar bisa di proses, bagi SPPT yg belum di lunasi silahkan di bayar pajaknya.

Terkait perbatasan Utara, Selatan, Timur Baratnya masing-masing di musyawarahkan, dan juga terkait kalau ada sangkutan waris dengan keluarga, agar saat di laksanakan proses pengukuran tidak terjadi persengketaan.

“Ia juga menambahkan biaya pembuatan program PTSL ini sesuai yang sudah di tentukan pemerintah yang sudah di sepakati tiga menteri tidak boleh lebih dari 150 ribu yang sudah di tentukan.

Buat para kepala desa tidak boleh menentukan anggaran melebihi sesuai dari anggaran yang sudah di tentukan, bedah kalau halnya dari masyarakat sendiri ada toleransi nya, berinisiatif ngasih lebih membantu itu silahkan asalkan bukan dari Kepala Desa,”tegasnya.

Baca juga:  Kejahatan Pengelembungan Suara Oleh Komisioner KPU Dan Bawaslu Malra, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polri

Camat Imron turut hadir penyuluhan PTSL di Desa Banjarsari dan Desa Kosambironyok  Tidak terlepas menghimbau, PTSL ini merupakan program pemerintah yang baik buat masyarakat mensertifikatkan tanah miliknya buat siapa saja karena program PTSL ini yang sangat penting masyarakat yang lengkap secara administrasi dan tidak bersengketa”, jelasnya.

Kanitreskrim Polsek Anyer Ipda Wangsa S.H, yang mewakili Kapolsek Anyer AKP Suhel memberikan himbauan-himbauan hukum, terhadap masyarakat jangan sampai salah langkah dalam melaksanakan proses administrasi kelengkapan tentang status tanah terutama petugas lapangan baik itu RT RW dan Satgas yang sudah di bentuk dari tingkat desa maupun dari BPN

Kepala Desa Kosambironyok Syarif Hidayatullah menghimbau kepada warga juga menegaskan kepada RT RW bagi masyarakat yang mau mendaftarkan tanahnya silahkan datang ke Desa Langsung mendaftarkan tanahnya secara langsung kepada petugas yang sudah di tunjuk dan juga di bentuk sesuai kesepakatan dengan pihak BPN.

Kades Syarif tegaskan tujuannya dengan di bentuknya petugas pendaftaran langsung ke desa tujuannya menghindari jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kesempatan, supaya menghindari jangan sampai terjadi dan dia mengharapkan masyarakat nya yang nantinya sudah mempunyai sertifikat tidak akan terjadi lagi persengketaan di kemudian hari,”paparnya.

(L30/Res)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏