Deriktur Utama Perusda Muara Enim Diamankan Kejaksaan Muara Enim???


Muara Enim — Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT O3/L.6.15/Fd 1/10/2023 tanggal 02 Oktober2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PD. Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mulia tahun 2021. Hal tersebut di dapat awak media dari siaran press  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Anjasra Karya, SH.,MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Rabu. 15/11/2023.

Bahwa dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. NR selaku direktur PD. SPME berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-2528/L.6.15/fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023.

Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan Negara oleh Inspektorat daerah kabupaten Muara Enim, bahwa jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 700.000 000,(tujuh ratus juta rupiah).

Bahwa modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NR. adalah tersangka memberikan penyertaan modal pada PT. Satu Cita Mulia tanpa adanya persetujuan dan dewan pengawas dan bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD. SPME

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah

Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Diduga Kuat Gunakan Material Ilegal, PMKRI Ruteng Desak Penegak Hukum Proses Kontraktor

Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 15 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enm berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023.

Sumber : Kejari ME.
Publisher; Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏