Ruteng, NTT//SI.com- Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit melaporkan Dr. Edi Hardum, S.H,.M.H ke Polres Manggarai pada Rabu (27/05/2026) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dalam pernyataannya yang dimuat di media online Viva NTT edisi 21 Mei 2026 lalu.
Menanggapi laporan itu, praktisi hukum Edi Hardum, dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak gentar untuk menghadapi laporan itu dan menganggap laporan tersebut sangatlah aneh.
“Saya merasa laporan itu aneh. Saya berbicara sebagai narasumber Pers (media Viva NTT). Saya dimintai tanggapan atas sebuah kasus dugaan korupsi dan informasi. Karena sebagai narasumber Pers maka masalah ini sebenarnya sengketa Pers. Karena sengketa Pers maka harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, kata Edi Hardum dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Kamis, 28 Mei 2026 sore.
Padahal kata dia, Heri Nabit telah memberikan hak jawab kepada media Viva NTT yang berisi pernyataan saya yang menurutnya tidak benar, dan media Viva NTT pun menayangkan hak jawab Nabit secara lengkap. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau hak jawab sudah dilayani persoalan tersebut telah selesai.
“Kenapa Nabit masih melaporkan saya? Apa kuasa hukumnya tak paham Undang-Undang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan terkait ?”. Aneh !”, cetus Edi Hardum
Edi Hardum, menyampaikan bahwa pada Kamis (21/05/2026), dirinya dimintai tanggapan oleh wartawan Viva NTT atas dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto.
Saat itu kata dia, sang wartawan menyampaikan informasi soal soal tindakan istri Nabit, Meldyanti Hagur yang meminta seorang wartawan sebuah media agar menghapus (take down) berita yang ditayang wartawan itu di medianya tentang dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto.
Informasi itu ia tanggapi dengan meminta agar perlu diklarifikasi. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan istri Nabit, Meldyanti Hagur yang meminta seorang wartawan sebuah media agar menghapus berita yang ditayang wartawan itu di medianya tentang dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya.
“Saya menduga, tidak menuduh”, tegasya
Edi Hardum juga menyebut bahwa, dalam wawancara itu wartawan menyinggung istilah wanprestasi yang dilakukan Jefrin Haryanto sehingga ia harus mengembalikan uang tersebut. Atas pertanyaan itu dirinya menjelaskan bahwa itu bukan wanprestasi karena bukan kasus perdata. Ini kasus pidana yakni dugaan korupsi.
Oleh karena itu, Edi Hardum menilai bahwa laporan Nabit itu selain aneh juga memalukan. Kenapa ? Pertama, Nabit adalah seorang Bupati di negara demokrasi. Salah satu ciri dalam negara demokrasi adalah kebebasan Pers dan kebebasan berpendapat.
“Salah satu bentuk Pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi”, ungkap praktisi hukum itu
Edi Hardum menambahkan bahwa, Nabit pernah mendapat penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai salah satu kepala daerah yang menghargai kebebasan Pers. Kenapa malah sekarang justru mengkriminalisasi Pers?
“Saya ini narasumber Pers. Pidanakan narasumber sama dengan membungkam Pers”, lanjutnya
Tunduk pada SKB dan Yurisprudensi MA
Edi Hardum juga meminta Polres Manggarai agar tidak memproses laporan Bupati Nabit, dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo yang melarang pemidanaan terhadap narasumber pers dalam sengketa pers.
Yurisprundensi Mahkamah Agung (MA) yang tidak boleh mempidanakan narasumber Pers.
Edi Hardum berharap, semua Insan Pers di Indonesia bersatu untuk melawan tindakan Nabit yang berusaha mengkriminalkan narasumber Pers.
Pewarta : Dody Pan
































