BPN Serang Gelar Penyuluhan PTSL di Kecamatan Cinangka


Serang Cinangka – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang laksanakan penyuluhan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Gedung Kantor Kecamatan Cinangka, Jumat, 1 Maret 2024.

Penyuluhan tersebut dipandu langsung Narasumber Dinas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, di sampaikan langsung Ketua Tim IV BPN Kabupaten Serang Kuswanto, S.H, didampingi Wakil ketua I M.Silihin Agung S.H,M.H, Wakil Ketua II, Erwin Haris Rahman Marpaung, S.H, Satgas Yuridis Dan Satgas Pisik.

Saat acara tersebut turut hadir Camat Cinangka Tuti Setiawati, SE. Danramil Kapten (INF) M. Iliyas, Cinangka Kapolsek Cinangka AKP Agustian,S.H, M.M, Kepala Desa Mulyadi Desa Pasauran, dan Kepala Desa Cuncun Cunaepi Desa Karangsuraga dan para peserta yang hadir dari unsur Ketua RT RW Sebanyak 14 Desa Se-Kecamatan Cinangka.

Kegiatan penyuluhan disampaikan ketua Tim IV BPN Kabupaten Serang Kuswanto S.H menurutnya kegiatan itu dibagi dua seisen yang pertama pagi 7 desa dan sore 7 desa.

Dalam Sambutannya Danramil Cinangka Kapten (INF) M. Iliyas menyampaikan pihaknya dari TNI sebagai Koramil Cinangka mendukung program PTSL tersebut, dia pun berharap Kepala Desa dan RT RW harus mendukung membantu BPN mensosialisasikan ke masyarakat agar program tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

“Terkait secara teknis mengenai persyaratan dan kelengkapan Program PTSL ini akan disampaikan langsung dari ahlinya oleh Pak Kuswanto secara langsung,”tutur Iliyas.

Narasumber BPN Kabupaten Serang sebagai Ketua Tim IV menyampaikan agar kepala desa membentuk Tim Panitia Khusus maupun Satgas-Satgas sebagai tugas fungsinya mengamati dan mencari tau kebenaran dan keabsahan status tanah sebelum proses diukur maupun sampai proses sertifikat.

“Dan juga kepada RT bener-bener harus menyampaikan kepada masyarakat nya dan harus teliti karena RT RW pasti tau persis status dan riwayat tanah di lingkungan masing-masing RT saat menerima berkas dari masyarakat, tujuannya supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,

Baca juga:  Stop Dulu Aktivitas Pembangunan Tiang Sutet EPD Dan Rambang Niru

Karena program PTSL ini prosesnya sangatlah mudah untuk menjadi proses sertifikat jadi sebelum didaftarkan ke petugas yang sudah di bentuk oleh Kepala Desa sampai terlaksananya pengukuran dan proses lanjut harus diteliti lebih awal,” Paparnya.

L30/Res


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏