Belum Lengkap, Kejati Jambi Kembalikan Berkas Perkara Bandar Narkoba Helen dan Diding ke Penyidik


11 shares

Jambi– Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pengembalian berkas perkara (P-18) atas nama Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Tersangka Didin alias Diding Bin Tember kepada Penyidik Polda Jambi,Senin,(25/11/2024). Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

Sebelumnya, pada tanggal 12 November 2024, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polda Jambi untuk diteliti dalam waktu 14 hari. Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang telah diberikan.

Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam:

Primer: Pasal 114 ayat (2)

Subsider: Pasal 112 ayat (2)

Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi.Penkum Kejati Jambi,Noly Wiyaya Menerangkan “Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menangani setiap perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum”.

Sekedar informasi, Sebelumnya Helen dan Diding ditangkap di dua lokasi di Jakarta. Keduanya ditangkap Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Helen ditangkap di Jakarta Barat dan Diding di Setiabudi Jakarta Selatan. (Si.com Jambi)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS