Redaksi sarana informasi.com
Pangkalan Balai, si.com// Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.M., memimpin rapat evaluasi hasil capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III serta penyusunan rencana target SPM tahun 2027 di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banyuasin, Selasa (03/11/2026).
Rapat ini diikuti oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pelayanan dasar, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Sosial.
Melalui evaluasi ini, masing-masing perangkat daerah diharapkan mampu mencapai hasil maksimal sekaligus menetapkan target yang terukur dan tepat sasaran pada tahun 2027.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan mencakup enam bidang urusan wajib, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Sosial.
Kehadiran SPM menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara merata, terukur, dan berkualitas.
Setiap perangkat daerah pengampu berkewajiban menyusun perencanaan, melaksanakan pemenuhan layanan, serta melaporkan capaiannya secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Editor Pahrul Edi pjs

































