PALI//SI.Com–Sengketa tahapan bakal calon Kepala Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, saat ini masih dalam proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN), tentu saja sidang lanjutan Tahapan Bukti dan saksi Senin (20/12).
Kuasa hukum Penggugat Fahmi Nugroho SH MH Mengatakan Bahwa Tahapan Psikotes Bakal Calon Kades Raja tidak Prosedural dikarenakan Tidak melibatkan Bakal Calon menentukan Psikotes atau katagori Skor diambil putusan sepihak oleh DPMD , hal ini bisa menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan Perkara ini , dan kami akan mendatangkan Saksi Ahli dari Universitas Sriwijaya Administrasi Tata Negara ujar Fahmi didampingi Rekan Advokat lainya
Terpisah Aka Cholik Darlin SPdI SH MM sebagai Tokoh Masyarakat yang diminta Saksi oleh penggugat menyatakan didepan hakim bahwa Panitia Pilkades Desa Raja Diinterpensi DMPD sehingga mereka tidak menjalankan tugas sesuai UU No 6 Tentang Desa , Saksi lainya Yoka Akbar SH menyatakan hal yang sama bahwa sepengetahuan saya psikotes itu di koordinir oleh DMPD bukan panitia Pilkades karena saya mengetahui hal tersebut melalui surat DPMD dikarenakan saya juga Kasi Pemerintah Desa Raja ujarnya di depan Para Hakim,
Tim.
0 Comments