PALI//SI.Com–, Lama menunggu itikad baik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam memenuhi hak dasar masyarakat mendapatkan informasi, Kamis lalu (30/09/2021), Ketua Pendopo Media Center; Hengky Yohanes somasi atasan PPID (Sekda Red.) terkait objek studi (dokumen) Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Tahun Anggaran 2020 serta Dokumen APBDes 2021 Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi dan Desa Babat Kecamatan Penukal.
Hal ini dikemukakan Hengky pada Rakor Tim Penelitian Karya Tulis Ilmiah terkait hal yang sama. “Saya sudah somasi Atasan PPID PALI melalui Kepala Sekretariatnya di Kominfo sebagai itikad baik. Saya tidak tau penyebab tidak ditanggapinya permohonan informasi yang sudah sejak akhir Juli lalu Saya mintakan” terang Hengky.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah ikuti prosedur permohonan informasi publik sebagaimana diatur Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Pola pelayanannya 10-7-30, 10 hari untuk PPID menanggapi permohonan pemohon, 7 hari jika PPID minta perpanjangan waktu pelayanan dan 30 hari bagi Atasan PPID dalam menanggapi keberatan pemohon. Artinya, apa yang PMC lakukan tidaklah prematur dan ujuk-ujuk, butuh waktu 2 bulan menunggu untuk bisa diajukan mediasi ke Komisi Informasi Publik”.
Dijelaskan Hengky pula bahwa, ada persoalan yang menarik dari permohonan informasi publik ini dikarenakan pemohon adalah pemohon perseorangan (sebagai) wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. “Selain ajukan mediasi ajudikasi di Komisi Informasi, Saya akan bawa persoalan ini ke Dewan Pers, biar Dewan Pers nanti yang putuskan apakah ini masuk dalam pelanggaran menghalang-halangi tugas pers”.
Berikut 3 poin somasi yang disampaikan PMC ke Atasan PPID PALI :
1. Pemohon informasi adalah Warga Negara Indonesia yang melampirkan photocopy kartu identitas (KTP) yang berdomisili di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, bertindak untuk diri sendiri sebagai Wartawan selaku Ketua Tim Jurnal Investigasi untuk kepentingan publikasi di Pendopo Media Center;
2. Pemohon sudah mengikuti pedoman prosedur pelayanan informasi publik dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik;
3. Tujuan penggunaan informasi publik ini adalah untuk kepentingan publikasi. Dimana dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 Jo. Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 terdapat ketentuan pidana yang merupakan delik pers;
4. Terhadap kondisi tidak terpenuhinya informasi yang kami butuhkan tersebut, dengan itikad baik kami masih memberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 04 Oktober 2021 dan akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya pada instrument yang telah tersedia sampai batas waktu.
(Red. SI.com)
0 Comments