Kades Muara Sungai Dilaporkan Warga Ke Tipikor, Diduga Karna Permasalahan BLT


Photo Ilustrasi

PRABUMULIH//si.com–Diduga tidak menerima nama-namanya sebagai penerima dana BLT pada Anggaran tahun 2021 dihapus, dan tidak mendapat bantuan lagi dari salah satu Program pemerintah pusat tersebut, membuat belasan warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih melaporkan Kadesnya ke Polres Prabumulih.

 

Pengaduan belasan warga ini terungkap, usai oknum Kepala Desa Muara Sungai, Linaryadi bersama salah satu Kadusnya dipanggil Tim Penyidik Unit Tipikor Polres Prabumulih, baru-baru ini.

 

Terungkap dalam laporan warga itu, dari total 99 KK (KPM) yang menerima dana BLT pada tahun 2020, sebanyak 24 di antaranya dicoret dan dikeluarkan dari data penerima dana bantuan BLT pada Anggaran tahun 2021. Padahal terjadi pembengkakan jumlah penerima pada tahun ini, yakni mencapai 201 KPM.

 

Namun ironisnya, sebanyak 24 KPM pada data penerima dana BLT tahun 2020 tiba-tiba dicoret dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak perangkat desa.

 

“Yang membuat warga semakin tidak menerima, banyak orang-orang (warga) yang masuk data penerima BLT tahun ini berasal dari kalangan orang-orang mampu, punya kebun, dan bahkan ada kontraktor Pertamina,” ungkap warga didampingi salah satu Pengacaranya (Penasehat Hukum), Ahmad Ibnu SH, saat dikonfirmasi, Senin (14/06/2021) malam.

 

Dijelaskan Ibnu, dari 24 warga ini, sebanyak 12 di antaranya yang menuntut dan melaporkan oknum Kepala Desa Muara Sungai ke Polres Prabumulih. “Ya bersama rekan saya, Pak Novlis Heriansyah SH kami menerima kuasa penuh atas pengaduan 12 KK masyarakat Desa Muara Sungai, untuk melaporkan Kepala desanya ke Tipikor Polres Prabumulih, atas dugaan tidak tepatnya pembagian dan penyaluran Dana BLT tahun Anggaran 2021,” imbuh Ibnu.

 

Lebih jauh, Ibnu menambahkan, sebelumnya belasan warga tersebut masuk dan menerima dana BLT pada tahun anggaran 2020 sebanyak 3 tahap, dimana tahap 1. Rp.600.000; tahap ke 2, Rp.1.200.000; dan tahap ke 3, Rp.1.800.000.

Baca juga:  6 Pejabat Manggarai Timur di Panggil Kejaksaan Negeri Manggarai.

 

“Tapi pada periode anggaran tahun 2021 mereka tidak lagi menerima dan telah dikeluarkan oleh pemerintah desa muara sungai dengan tanpa pemberitahuan lagi kepada mereka. Sementara dari informasi, pada tahun 2021 terjadi penambahan sebanyak 201 KK, dan nama ke 12 warga ini tidak ada.

 

“Ya kita meminta pihak Tipikor Polres Prabumulih untuk objektif dan menelusuri dugaan kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.

 

Terpisah, Kepala Desa Muara Sungai, Linaryadi, ketika berhasil dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

 

Dirinya juga tidak membantah pelaporan belasan warganya tersebut. Dirinya beralasan, untuk data-data penerima bantuan dana BLT itu merupakan usulan dari pihak BPD, pihaknya hanya melaksanakan.

 

“Ya tidak bisa apa-apa, jalani saja karena itu yang buat BPD, kita cuma melaksanakan saja. Memang ada penambahan sebanyak 201 KPM (KK) pada tahun 2021 ini, sebelumnya (tahun 2020) ada 99 KPM, masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp.3.600.000 per tahun,” jelas Linaryadi, ketika dihubungi melalui via ponsel, pada Senin (14/06) malam.

 

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dilaporkannya oknum Kepala Desa Muara Sungai oleh warganya tersebut. Sempat berhasil dihubungi lewat sambungan telepon seluler, namun yang bersangkutan masih mengikuti kegiatan Anev.

“Nanti dihubungi, lagi ada anev,” jawab AKP Abdul Rahman, singkat.

(SMSI Prabumulih)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊