Kejaksaan Telah Menelusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Jefrin Haryanto

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menegaskan akan menindak tegas terduga pelaku kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur.

Kasus yang menyeret nama mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, sudah masuk dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira menyebut, hingga saat ini jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan sebanyak 161 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2024-2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur.

“Kita sudah ngebut melakukan pemeriksaan saksi, dan saat ini sudah memeriksa sebanyak 161 saksi. Selain mantan kepala Dinas dan Sekretaris”, ungkap Cakra, Rabu (12/08/2026) siang

Cakra juga menyentil hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, menurutnya, tidak serta merta ada kerugian negara, karena sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang sifatnya hanya tahap administrasi.

Untuk menentukan nilai kerugian negara kata Cakra, pihaknya akan melakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN) sesuai KUHAP.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara terhadap kasus ini, akan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) pusat, bukan provinsi.

“Kami tim penyidik tidak pernah menghirau laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebenarnya, tentu nanti berkaitan dengan audit dari inspektorat tidak serta merta kerugian negara karena tahapnya administratif”, ujarnya

Cakra juga menyebut, dokumen LHP yang telah dikeluarkan oleh pihak inspektorat Manggarai Timur, akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti utama bila dibutuhkan penyidik.

Dikatakan Cakra, kepastian hukum terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan DAK nonfisik tahun anggaran 2024 hingga 2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur, pasti ada waktunya.

“Yakin dan percaya, kita berjalan kok, jangan terlalu kwatir ada intervensi atau apa, kita tidak pusing kok, apalagi kalau cawe-cawe”, tegas Cakra

Terkait dugaan aliran dana yang diserahkan kepada sejumlah pihak, dalam penyerahannya tidak menggunakan kwitansi oleh bendahara, namun dalam bentuk transfer rekening bank.

Cakra menyebut, penyidik telah menelusuri hal tersebut karena itu salah satu bukti.

“Itukan salah satu bukti dan pasti tim penyidik sudah dapati itu (bukti transfer)”, cetusnya

Ia juga menyebut bahwa, naiknya status perkara dugaan korupsi pada DP2KBP3A Manggarai Timur karena ada dugaan tindak pidananya.

“Terkait aliran dana, sebenarnya tim penyidik sudah dapatkan, nggak mungkin dinaikan serta merta ke tahap penyidikan, bukan karena tidak ada tindak pidananya. Ada beberapa tindak pidana sudah tergambar dalam tahap penyidikan, dan tidak mungkin saya sampaikan disini. Pada waktunya akan kita sampaikan”, jelasnya

Ia menambahkan, semua pihak yang terindikasi dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan, karena kasus ini masuk kategori white collar crime (kejahatan kerah putih).

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2024 dan 2025 di DP2KBP3A Manggarai Timur, penyidik jaksa telah melayanykan surat permintaan dokumen kepada Ani Agas sebagai Kepala Dinas aktif di DP2KBP3A Manggarai Timur pasca Jefrin Haryanto menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

“Dalam kasus ini, ibu Kadis AA (Ani Agas) bukan sebagai saksi. Bantuan pemanggilan pernah, karena kapasitasnya sebagai kepala dinas aktif saat ini. Dan permintaan dokumen pernah kepada yang bersangkutan (Ani Agas)”, tutup Cakra

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang