Diduga Gunakan Narkotika, Dua Orang Pedagang Ikan Keliling Asal Bima Diringkus Polisi di Labuan Bajo


11 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Dua orang pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan oleh Polisi dari Porles Manggarai Barat, karena diduga menguasi atau memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Jumat (24/01/2025) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H dalam keterangan tertulis yang diterima media ini via WhatsApp menjelaskan bahwa, para terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25). Keduanya berasal dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan selama ini berdomisili di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H. pada Rabu (29/1) malam.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari Polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.

Saat diamankan, kata dia, Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan didalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ungkapnya.

Ditambahkannya, para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” jelas Kasat Resnarkoba.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.

Baca juga:  Forum Kuliner Meminta Walikota Pecat dan Periksa Kepala BAPENDA Kota Palembang

Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu, saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah,” sebutnya.

Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tutur Pak Teos sapaan akrabnya.

Selain itu, Iptu Matheos juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Manggarai Barat.

“Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS