PALI//SI.Com–, Puluhan Wartawan yang tergabung diberbagai organisasi Profesi jurnalis yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ikut memenuhi undangan klarifikasi atas undangan tiga orang wartawan terlapor karna karya tulis yang sudah dimuat di Media.
Dalam kesempatan itu tampak hadir Ketua AWDI, IWO, PWRI dan Ketua SMSI Pali, sementara Ketua PWI diwakili Sekretaris dan Kepala Bidang Pembelaan wartawan beserta anggota,
Dalam kesempatan itu Suherman.ST selaku bidang pembelaan wartawan di Organisasi PWI Pali mengatakan hadirnya dia dan rekan-rekan jurnalis guna mengawal proses undangan klarifikasi hingga selsai,
Sementara Kapolres Pali AKBP Efrannedy, SIK, MAP. melalui Kanit KBO Reskrim menjelaskan bahwa mereka dihadirkan dalam rangka Undangan Klarifikasi,
Terkait Laporan itu, Menurut Ketua IWO PALI, Jelas hal ini adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan pelapor terhadap wartawan, dan ini suatu bentuk oknum anti kritik dan tidak mengerti tentang kerja kontrol sosial,
“Jadi tegas saya katakan undangan klarifikasi dari penyidik Polres PALI harus dikawal, Menurut saya pelapor tidak paham apa kerja jurnalistik, Profesi dokter itu adalah pelayanan publik pasti bersentuhan dengan profesi wartawan, Jadi dia harus belajar tentang fungsi dan tugas media dan insan pers,”jelas Efran saat menemani terlapor memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Pali pada Selasa (06/12/2022).
Masih kata Efran, Upaya kriminalisasi terhadap tiga orang wartawan harus dikawal hingga tuntas jangan sampai ada pihak manapun berupaya menyerang kemerdekaan pers,
“Jadi saya sampaikan kepada pelapor tugas wartawan itu tugas mulia, menurut saya wartawan yang menyiarkan berita terhadap pelapor sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik, tiga wartawan itu bukan preman, untuk itu saya menyerukan kepada seluruh wartawan di PALI bahkan Indonesia untuk rapatkan barisan melawan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum anti kritik,”papar Ketua IWO PALI dengan tegas.
Efran juga mengajak seluruh penyandang Profesi jurnalis melawan kepada siapapun yang mencoba menghalangi tugas wartawan, menurut dia jika tidak setuju dengan berita yang disiarkan ada prosesnya melalui hak jawab, dan koreksi.
“Hari ini kami sampaikan masukan kepada penyidik agar penanganan kasus ini harus mengacu pada UUD Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers itu dasar penerapan ketika terjadi sengketa pers, pesa saya kepada insan Pers jangan takut untuk mengkritik tapi harus dengan profesional dan konstruktif, sepedih apapun itu jika suatu kebenaran maka harus dengan lantang disuarakan, kendati begitu, saya meyakini Kapolres PALI dan penyidik akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini,”,tutup Efran.
Eddi Saputra.
0 Comments