Ruteng, NTT//SI.com- Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, S.H, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, Hera Ayu Saputri, S.H, telah melakukan pelimpahan berkas perkara, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (19/08/2022).
Kasus dugaan korupsi tersebut pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 atas nama Terdakwa GSK Mantan Kades Bangka La’o ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, dengan acara pemeriksaan biasa.
Dalam keterangan Pers yang diterima media ini, Jumat (19/08/2022) siang yang dikirim melalui pesan WhatsApp bertulis, bahwa Terdakwa GSK Mantan Kades Bangka La’o, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal dakwaan sebagai berikut :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
Editor : Dody Pan
0 Comments