Waduhh” Sepertinya Akan Ada Tersangka Baru, FW Mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI Siap Buka Bukaan


11 shares

PALI//SI.Com–,Akhirnya Frans Wahyudi (FW) mantan Bendahara Sekwan yang sempat jadi daftar pencarian orang (DPO) dapat dibekuk dan diamankan Kejaksaan Negri Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) di tempat persembunyian di Lubuk Raman, Rabu (15/06).

Sebelumnya, pada 9 Desember 2021 FW ditetapkan sebagai tersangka, lantaran FW tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.

Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial SH dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 FW dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 Miliar.

” Pada tanggal 22 maret mantan Sekwan SH di tangkap oleh pihak kejaksaan Negri PALI atas kasus yang sama, tetapi mantan Bendahara Sekwan FW melarikan diri jauh hari sebelum penangkapan.

FW melarikan diri lantaran tidak mau memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya Kejari PALI menetapkan FW sebagai DPO.

Namun pada akhirnya pelarian FW berakhir setelah berhasil diamankan pihak kejari PALI di bantu pihak kejari kota madya Prabumulih.

Usai mengamankan tersangka Frans Wahyudi (FW), mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten PALI,

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH mengatakan bahwa tersangka FW diamankan di kediaman keluarganya, di Desa Tanjung Raman, kota Prabumulih.

Saat hendak ditangkap, tersangka FW sempat berlari dan terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka FW.

“Saat hendak ditangkap, FW mencoba berlari. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Ia (FW, red) mengaku semenjak kabur dari PALI, diam di Desa Tanjung Raman,” tambahnya.

Atas keberhasilan menangkap tersangka FW, Agung tak lupa mengucap syukur kepada Allah SWT dan terimakasih atas doa masyarakat kabupaten PALI.

Baca juga:  Mantan Kepsek SDN 8 Tanah Abang diduga Sempat Tilep Hak Siswa

“Alhamdulillah, ini semua bisa berhasil atas doa dari seluruh masyarakat PALI, jadi tersangka yang berstatus DPO, berhasil diamankan dan ditangkap,” kata Agung seraya berkata bahwa penangkapan FW turut dibantu oleh tim dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari kota Prabumulih.

Ia juga menuturkan bahwa setelah diamankan, tersangka FW akan menjalani penahanan di Lapas II B Muara Enim, untuk kemudian akan melanjutkan sidang tipikor atas kasus yang menjerat dirinya.

FW juga, sambung Agung berjanji siap buka-bukaan terhadap kasus yang terjadi di instansi Sekretariat DPRD PALI itu.

NP.


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊