Manggarai, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan bandar judi kupon putih di Kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu (18/05/2022).
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, kepada SI.com melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa, melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wita, Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar kupon putih di Kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.
Pelaku R S laki-laki umur 25 tahun, pekerjaan swasta, Agama Katolik, Asal Kampung Urang, Desa Pong Umpu Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.
“Barang bukti yang dimankan, satu unit Handphone Realme C2 yang berisi angka kupon putih melalui pesan singkat Sms dan WhatsApp. Dengan uang sebesar Rp. 136.000.00 dari hasil pembelian angka kupon putih, dan satu buah buku rekapan berisi angka-angka”, jelas Budiarsa
Kronologis kejadian, kata IPDA I Made Budiarsa, sebagai berikut ;
Pada hari Rabu 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 wita, Unit Jatanras mengamankan pelaku bandar judi kupon putih dirumah pelaku, di Kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.
“Unit Jatanras mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa maraknya perjudian kupon putih di Kampung Urang. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu 18 Mei, Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku bandar judi kupon putih, dan berhasil mengamankan barang bukti judi kupon putih tersebut”, kata Budiarsa
“Pelaku mengakui aktivitas judi kupon putih yang dilakoni pelaku sudah berlangsung 2 tahun, sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan pelaku ditangkap”, lanjutnya
Untuk diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Dody Pan
0 Comments