PALI//SI.Com--,Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Efran, Laporkan Mantan Kepala Desa Persiapan Berinisial SE, yang ada di kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. Ke pihak kepolisian Resort PALI, Rabu (01/12).
Melihat dari surat tanda terimah Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/B-86/XII2021/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Efran melaporkan SE karna perkara dugaan penipuan.
Efran, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui saluran telpon, Kamis (02/12) dimintai keterangan, dia membenarkan kalau hari Rabu telah melaporkan SE ke SPKT Polres PALI, ” Memang benar mantan kades saya laporkan, pasalnya dia tidak menepati janji, dan saya tidak asal lapor, ada bukti permulaan dan saksi saat perjanjian, meskipun janji tidak tersurat.” Terang Efran
Saat ditanya apakah dia merasa ditipu oleh terlapor, sesuai isi surat tanda laporan polisi, perkara penipuan, dia menjawab, “Itu Ranah nya polisi, kita hanya lapor dan memberikan keterangan, selanjutnya biarlah pihak kepolisian yang menangani urusan ini,” Jawabnya
Efran juga menceritakan, hal itu berawal dari tawaran salah seorang pegawai staf di Dinas PERKIM PALI kepadanya untuk mengerjakan proyek jalan setapak milik SE. Kemudian karna ada minat dia langsung menyambangi SE sore itu (O9/10) singkatnya menyepakati komitmen yang dibahas hingga menjelang magrib di kediaman SE, salah satu isi kesepakatan ‘bawah tangan’ tersebut isinya mesti menyiapkan sejumlah uang (20jt Red.).
Karna sudah saling percaya, Efran sepakat dan Malam itu juga transferan Uang senilai 12 juta rupiah sebagai bentuk tanda jadi terkonfirmasi telah diterima SE dan menjadi pertanda perikatan kerjasama keduanya, selanjutnya pelunasan akan diselesaikan setelah kontrak kerja ditanda tangani.
Sialnya sampai batas waktu yang dijanjikan SE kepada Efran untuk mengerjakan pekerjaan “Pembangunan Jalan Cor Beton Lorong Cemerlang Kecamatan Talang Ubi” ternyata bukanlah milik SE sehingga Efran merasa bahwa SE tidak tepati janji,
Sebagaimana kesepakatan, dua kali waktu yang dijanjikan SE untuk mengembalikan sejumlah nilai rupiah yang diterimanya, tetap saja SE mangkir dari janji tersebut hingga Efran memutuskan untuk membawa persoalan ini keranah hukum.
Sementara terlapor, yang merupakan mantan Kepala Desa persiapan, di wilayah Kecamatan Tanah Abang, saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (02/12) sekira pukul 20:00 WIB, Beliau mengakui dan sudah mengetahui kalau dia dilaporkan Efran, dan dia juga menjelaskan kalau dia belum dapat panggilan dari pihak kepolisian namun sudah mendatangi kantor polisi dimana dia dilaporkan.
“Saya maklumi mungkin Efran Emosi, jujur saya tidak ada itikad buruk apalagi berniat menipu, tadi siang saya datang ke Polres PALI meskipun dari laporan tersebut saya belum dipanggil, itu bentuk saya tidak ada itikad buruk,” jelas SE
Dia juga menceritakan kalau proyek yang dia janjikan kepada Efran itu memang ada, tapi itu milik temanya, ” Proyek tersebut milik teman saya warga Desa Air Itam, kemaren itu sudah sepakat nyuruh Efran yang mengerjakan nya, taunya pas eksekusi dia sendiri yang mau mengerjakanya, tapi teman saya itu berjanji akan segerah mengembalikan uang yang sudah dia terimah, paling lambat hari Jum’at besok, tau nya Efran sudah tidak sabar lagi, hingga melaporkan saya, tapi meskipun belum sampai Jum’at uang nya sudah ada, dan tadi saya datang ke polres pun sudah saya siapkan untuk mengembalikan uang yang saya terima waktu itu.” Papar SE.
Penulis: Eddi Saputra
0 Comments