Tim Ombudsman Pusat Lakukan Inspeksi Mendadak di RSUD Ruteng


 

Ruteng, NTT//SI.com- Tim dari Lembaga Ombudsman Pusat Republik Indonesia dibawah pimpinan Endi Jaweng pada Rabu (06/12/2023) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng yang berlokasi di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ombudsman adalah Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Publik yang diakui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kedatangan tim Ombudsman di RSUD Ruteng diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum, Benyamin Lon, dan sejumlah petugas di RS tersebut.

Kepada sejumlah awak Media perwakilan Ombudsman Pusat, Endi Jaweng mengatakan bahwa, timnya datang untuk melihat dan mendengar penjelasan dari jajaran Direksi RSUD Ruteng terkait beberapa hal yang butuh banyak pembenahan.

Sebagian kata dia, di RSUD Ruteng sudah menunjukan perkembangan dan perbaikan.

“Kami tadi sudah memantau beberapa titik pelayanan, dan yang kami rasa penting kedepannya harus melakukan perbaikan di sistem daftar antrian, lalu diruangan IGD juga harus dibenahi, karena kapasitas ruangannya sangat kecil, karena disini rata-rata perhari terkadang melebihi kapasitas, ada yang satu sift sampai 30, berarti pembenahan sisi itu, itu menjadi PR kedeapan”, ungkap Endi Jaweng

Endi menambahkan bahwa, perkembangan positif dari RSUD Ruteng sudah bagus, karena formasinya dipisahkan antara rawat inap dan rawat jalan, lalu sudah ada empat depo, dan itu untuk mengurangi antrian sekaligus juga penumpukan beban kerja.

“Memang dari pembicaraan kami tadi dari awal, ada beberapa hal yang perlu di tindak lanjut, pertama adalah fungsi informasi dan pengaduan layanan butuh pembenahan. Mungkin sudah bekerja, substansinya sudah terpenuhi, tetapi informasi keluar, komunikasi ke publik, terutama ke keluarga pasien, itu masih butuh penguatan, agar pasien dan keluarga pasien mendapatkan penjelasan”, katanya

Baca juga:  Tidak Ada CSR Setiap Hari Raya Idul Adha Dari PT Cifu Kepada Masyarakat Ring 1

Orang sakit kata dia, harus mendapat ketenangan, kenyamanan dalam mendapatkan informasi, karena informasi itu berkontribusi juga untuk mempercepat proses penyembuhan.

“Ini pelayan publik bidang Kesehatan, kita berurusan dengan orang susah, orang sakit, bahkan orang yang sudah putus harapan. Jadi sentuhan hati untuk memberikan informasi, berkomunikasi, dan semangat melayani, karena itu sangat penting. Saya kira ini yang menjadi crusial kedepan”, pinta Endi Jaweng

Endi Jaweng juga mengatakan bahwa dirinya juga sudah melihat standar pelayanan di RSUD Ruteng belum ditempel janji layanan, karena janji layanan ini disusun oleh BPJS dan perna berkonsultasi dengan Ombudsman, dimana itu untuk tingkat faskes, dan ada 6 janji layanan, termasuk janji layanan terkait dengan pelayanan pengobatan, bahwa pasien harus mendapatkan paket jaminan termasuk obat.

“Ini juga sangat penting, agar masyarakat tau, apa-apa saja yang merupakan janji atau maklumat layanan Rumah Sakit, sehingga dia juga bisa menagi ketika dari 6 point itu ada yang tidak terpenuhi. Jadi informasi publik harus terbuka, karena disini ada 90% pasien BPJS, dan BPJS sendiri sudah memasang target agar setiap faskes layanan kesehatan itu ada, maka ini juga penting untuk dipenuhi, dan itu nanti harus ditempelkan, sehingga komplit. Rumah Sakit punya standar pelayanan, BPJS punya standar janji layanan, Ombudsman juga punya standar pengaduan”, pungkasnya

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊