Tidak Masuk dalam Pasal Tipikor, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Ratu Kemiri


11 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai hentikan proses penyelidikan kasus dugaan jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atau yang sering disebut kasus Ratu Kemiri yang melibatkan istri Bupati Manggarai, dan beberapa orang lainnya.

Kasus yang heboh dengan sebutan Ratu Kemiri terungkap pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, yang diungkapkan oleh salah satu kontraktor berinisial A.

Kapolres Manggarai, AKBP. Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K kepada sejumlah awak media pada Jumat (10/02/2023) lalu mengatakan bahwa, pada bulan Agustus tahun 2022 lalu ada informasi jual beli proyek di Kabupaten Manggarai.

“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dengan beberapa orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan, baik dari Sdra A selaku yang mengalami, Sdra R, selaku yang terindikasi. Dan dari kedua orang tersebut lalu dikaitkan ke istri Bupati Manggarai”, ungkap Kapolres Manggarai

Lebih lanjut Kapolres Yoce mengatakan bahwa, semua pemeriksaan yang sudah dilakukan seperti barang bukti, atau alat bukti lain yang didapatkan pihak Polres Manggarai menyimpulkan untuk melakukan gelar perkara di tingkat Polda NTT.

“Karena ini merupakan gelar perkara yang cukup serius, sehingga kita perlu masukan dan tambahan dari pihak Polda, kira-kira apa lagi yang harus kita perbuat. Karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kemudian dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh beberapa pihak, baik yang megalami langsung, maupun pihak-pihak lain didalam keterangan tersebut. Sejauh ini belum menyimpulkan suatu tindak pidana”, ujarnya

Kemungkinan peristiwa tersebut, kata Kapolres Manggarai, benar terjadi. Namun tidak bisa dibuktikan secara pasti, dikarenakan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut tidak mendukung satu sama lain, dan bukti-bukti yang diberikan itu terputus, tidak sampai mengarah ke satu titik seperti yang disangkakan. Kemudian juga alibi-alibi yang diberikan oleh beberapa pihak, yang dikatakan ada bertemu disini, bertemu disitu, itu tidak bisa dipatahkan dengan alibi-alibi tidak berada ditempat.

Baca juga:  Bebas dari Tindakan Pidana, Goni Obot Nyatakan Sikap, Siap Bertarung pada Pileg 2024

“Ini semua sudah kita cek, yang bersangkutan tidak berada ditempat, dan kita cek mengenai tiket pesawat, karena merupakan bukti otentik. Kemudian juga ada daftar hadir dan sebagainya”, pungkasnya

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Manggarai, akhirnya pihak Polres menyimpulkan untuk membuat gelar perkara di Polda NTT.

“Keterangannya berubah-ubah sehingga kami harus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan dan itulah dikalapa, tidak mungkin dikatakan saat itu kami bertemu disana atau disuatu tempat dengan si A si B si C. Tentu kita melakukan pemeriksaan kepada si ABC juga semua, ABC itu mungkin alibi lain lagi, misalnya kami disana, kami ada disisni, atau ditempat lain itulah proses yang membuat lambat dari beberapa keterangan”, lanjutnya

Ia menambahkan, pihak Polres Manggarai Kemudian juga mencoba kaitkan dengan alat bukti lain, seperti ada beberapa screnshot yang bisa disampaikan pihaknya.

Namun bukti-bukti screnshot tersebut, kata Kapolres Manggarai, belum menunjukan ada indikasi perbuatan pidana seperti yang diduga.

Atas dasar itulah Polres Manggarai memiliki kendala, maka atas dasar itu pula Polres Manggarai membuat surat ke Polda NTT untuk melakukan gelar perkara di Polda.

Kemudian pada waktu itu di Poldapun sedang ada beberapa kesibukan atau beberapa agenda yang mungkin tidak bisa ditinggalkan, sehingga proses gelar perkara inipun memakan waktu.

Dan sekitar dua minggu yang lalu, Jelas Yoce Marten, gelar perkara di Polda sudah dilaksanakan dimana gelar perkara di Polda dihadiri oleh direktorat reserse kriminal khusus, dari direktorat reserse kriminal umum, kemudian dari tim Propam. Dimana itu merupakan adalah unsur pengawas dan unsur pembina fungsi teknis berkait dengan masalah penyelidikan, dari hasil gelar perkara tersebut diperoleh hasil bahwa, diperkara kasus kemiri ataupun juga, jual beli proyek, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyedikan. Jadi dari fungsi pidana khusus mengatakan gelar perkara ini tidak cukup bukti untuk dinaikan ke proses penyidikan.

Baca juga:  Pemdes Sukaraja Adakan Musdesus dihadiri Jajaran Polres PALI

Ditambahkan Kapolres Yoce, bahwa Kemudian juga, saran dari unsur reserse umum. Apabila yang bersangkutan apakah sdra A merasa dirugikan, atau merasa ditipu oleh pihak-pihak lain. Itu bisa melaporkan untuk masalah tindak pidana umumnya.

Jadi dari bidang Pidsus dan bidang Pidum, semua sudah memberikan saran dan masukan, jadi ini sudah dipertegas dari unsur pengawasan, baik dari Polda, maupun dari tim Propam.

“Jadi kesimpulan yang dapat kami sampaikan bahwa perkara dari jual beli proyek di Kabupaten Manggarai atau yang selama ini sering dikatakan ratu kemiri, untuk sementara kami hentikan penyelidikannya. Kami hentikan penyelidikannya dikarenakan tidak cukup bukti untuk dinaikan ke penyidikan”, tegas Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K Jumat (10/02/2023) lalu

“Tapi pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, apabila dikemudian hari, kami menemukan bukti-bukti baru, bukti-bukti yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyelidikan tersebut dapat kami lanjutkan. Jadi penghentian penyelidikan ini bukan berarti semua sudah selesai. Namun penghentian penyelidikan ini dikarenakan semua, dokumen, semua keterangan dari semua saksi yang kami periksa, belum dapat kami naikan ke penyidikan, karena menurut penyidik kami yang sudah gelarkan di Polda, itu tidak cukup bukti untuk dinaikan ke penyidikan”,

“Terutama untuk dikaitkan dengan pasal yang ada didalam UU Tipikor, itu tidak masuk dalam pasal-pasal Tipikor, sehingga sampe dengan minggu kemarin, kami nyatakan, penyelidikannya dihentikan”, tutupnya

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN