BANYUASIN//si.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin masih menunggu pengembalian uang dari pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin non aktif.
Kejari Banyuasin saat ini tengah mengusut adanya dugaan mark up dan manipulasi data,
Perjalanan dinas anggota DPRD Banyuasin tahun anggaran 2017 dan 2018.
BPK Perwakilan Sumsel menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 Miliar dari kasus tersebut.
“Harus dikembalikan ke negara,” ujar salah satu
sumber
internal di Kejari Banyuasin, Minggu (18/4/2021).
Ditambahkannya untuk anggota DPRD Banyuasin dan sejumlah pimpinan sendiri sudah melakukan upaya pengembalian uang negara tersebut.
Bahkan dalam proses cicil ya. Langsung disetor ke kas Pemkab Banyuasin,” beber dia.
Infonya, untuk oknum wakil Rakyat yang belum melakukan proses pengembalian adalah mereka yang statusnya non aktif.
“Yang tidak terpilih lagi, statusnya non aktif, tapi masuk dalam temuan BPK. Itu banyak yang belum setor.”
“Bahkan ada yang jumlahnya mendekati angka Rp 100 juta, masih kita tunggu itikad baiknya,”
Bebernya, yang tak mau di sebutkan nama nya Terciumnya aroma dugaan mark up anggaran dan data fiktif perjalanan dinas DPRD Banyuasin berawal dari Temuan BPK RI Perwakilan Sumsel.
Temuan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu bahkan sudah diserahkan sejak tahun 2019.
Diantaranya kelebihan hari perjalanan dinas Rp 708 juta, kelebihan standar biaya perjalanan dinas sekitar Rp 19 juta,P Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang memadai sekitar Rp 637 juta.
Pembayaran penginapan sebesar Rp 1.2 Miliar diduga fiktif dan kelebihan bayar,Kelebihan Pembayaran tiket pesawat sekitar Rp 41 Juta, Perjalanandinas tanpa SPJ yang benar sekitar Rp 79 juta dan Kelebihan pembayaran tiket pesawat tahun 2017 sekitar Rp 41 juta” Jelasnya yang enggan di sebutkan nama nya
Rilis ( IWO Banyuasin)
( Zi /pahrul)
0 Comments