Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pasutri Pelaku Ganjal ATM  


Cilegon//SI.Com–, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pelaku ganjal ATM di Alfamart yang beralamat di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar membenarkan kejadian tersebut, “Benar, Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan pasutri pelaku ganjal ATM pada Kamis (24/11) sekitar pukul 13.30 Wib, kejadian tersebut terjadi di salah satu Alfamart yang beralamat di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” kata Nandar pada Jumat (25/11).

Diketahui terduga pelaku seorang pria berinisial AB (45) dan seorang wanita berinisial NP (18) warga Wonorejo, Muara Sabak Timur Jabung Lampung, sedangkan korban seorang pria berinisial JM (39) warga Lingkungan Kotak Malang, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Kemudian Nandar menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Ketika itu korban JM mendatangi ATM BRI yang berada di Alfamart dengan maksud untuk mengambil uang di ATM tersebut, setelah korban memasukkan kartu ATM BRI ternyata kartu tidak bisa keluar, tiba-tiba datang pelaku AB langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan memerintahkan untuk memasukan PIN kartu ATM Bank BRI milik korban sebanyak 2 kali tetapi kartu tetap tidak bisa keluar, dan korban disuruh oleh pelaku AB untuk datang ke Bank BRI,” jelas Nandar.

Selanjutnya Nandar menambahkan keterangan kronologis kejadian tersebut, “Setelah melakukan upaya untuk mengeluarkan kartu ATM, kemudian korban JM langsung keluar dan tidak lama pelaku AB diamankan oleh saudara Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban yang sudah ada ditangan pelaku, saudara Juni merasa curiga dengan pelaku yang kemudian diamankan olehnya,” tambah Nandar.

Baca juga:  DPC LSM Geger Banten Desak Inspektorat Segera Audit Penggunaan Dana Desa Kertaraharja Tahun 2021

Pelaku AB bersama dengan NP yang menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA.

Diakhir, Nandar menerangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Atas kejadian tersebut dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku AB dan saudari NP dapat di pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tutup Nandar.

(L30)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊