Protes Terima BLT Kurang Dari Biasa,  Surjaya: “Ini Pasti Orang yang Tidak Setuju Dengan Saya”

Uang BLT tahap dua, untuk 6 bulan, sebanyak Rp 1720.000 masih utuh di tangan KPM,


11 shares
Uang Sejumlah Rp 1720. 000. Milik KPM masih utuh belum dibelanjakan

PALI//SI.Com– -,Protes Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akibat kurang dari biasanya ditanggapi keras Pejabat Sementara Kepala Desa, Surjaya. Meski telah melakukan musyawarah bersama KPM terkait mekanisme pencairan 171 KPM dengan cara dikuasakan kepada Surjana, namun tetap saja ada yang protes.

 

“Sebelum pencairan kita sudah musyawarah dengan keluarga penerima BLT, dan semua sepakat untuk memberikan surat kuasa kepada saya untuk mencairkan BLT itu ke Bank Sumsel Babel. Karena surat kuasa tersebut harus ada matrai, maka saya yang beli matrai ke kota Prabumulih untuk keperluan tersebut.” Terang Surjana, Jum’at di rumahnya (22/10).

 

Akibat protes tersebut, Surjaya gerah dan meminta wartawan memberitahunya terkait siapa KPM yang protes tersebut dan mengatakan bahwa ini pasti ada orang yang tidak setuju dengan dia. “Tlng ktke spe yg ngmong itu,, blt d kk yg caer 1 2 3 jdi tlng enjok tau,” balas Surjana via pesan Whatsapp Jum’at malam.

Uang Sejumlah Rp 1720. 000. Milik KPM masih utuh belum dibelanjakan

Dari penelusuran wartawan di lapangan, beberapa KPM protes terkait menerima BLT kurang dari biasa terungkap bahwa, KPM hanya menerima Rp. 850.000,- pada tahap pertama pencairan yang seharusnya Rp. 900.000,-, lalu Rp. 1.720.000,- pada pencairan tahap II (6 bulan/ April-September) yang seharusnya Rp. 1.800.000,-.

 

Sementara itu, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Tanah Abang, Mayhardi, saat dimintai keterangan, kapan waktu pencairan BLT DD Sukaraja dan total jumlah KPM, beliau mengatakan kurang tau persis, karna ada bagian-bagianya yang mengurus itu, dan kebetulan saat ini orang yang dimaksud sedang cuti.

 

Mayhardi juga menjelaskan bahwa mekanisme pencairan BLT melalui surat kuasa, pada prinsipnya siapapun bisa mencairkanya yang penting syaratnya lengkap dan terkait sisa saldo nasabah dalam rekening untuk BLT biasanya tidak bersisa.

Baca juga:  Cemari Lahan Warga, PT Pertamina Adera Diduga Langgar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH

 

(ED-y)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊