PALI//SI.Com–, Pengertian Restorative Justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi,
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Atau bisa dibilang penyelesaian perkara tanpa masalah, seperti halnya yang dilakukan Jajaran Polisi Sektor Penukal Abab terhadap kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor perkara tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di SPBU (APMS) atau Pom Bensin Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Pali AKBP Efrannedy, S.I.K. M.A.P melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Robby Monodinata,S.H.,M.H, menerangkan, pelapor bernama Harto Mahbor yang merupakan orang tua dari salah satu korban, bahwa awal mula kejadian pada saat korban dan teman-temannya sedang nongkrong di bengkel depan rumah korban, kemudian datang lima sepeda motor melintas di depan korban dan teman-teman korban.
Pada saat itu salah satu dari mereka (pelaku-red) tiba-tiba melemparkan botol beling kearah korban dan teman-temannya yang mengenai badan korban, Kemudian korban bersama temannya melakukan pengejaran dan pada saat di depan SPBU Desa Gunung Menang korban bersama temanya dihadang oleh para pelaku, korban sempat bertanya apa alasan pelaku melakukan itu, namun bukan menjawab pertanyaan malah salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan botol minuman berbahan kaca dan mengenai bagian kepala korban, disusul dengan tendangan dan pukulan serta bacokan oleh pelaku terhadap korban yang saat itu tenga dipegangi.
Namun sebagai mana dengan cara Restoratif Justice. Kedua belah pihak (Pelapor dan terlapor-Red) sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan mencabut laporannya di Polsek Penukal Abab, pada Minggu (11/12/2022) dengan berjanji tidak ada dendam dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Antara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 10 Desember 2022, Pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP/B/ 117 /XI/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 22 November 2022 tentang dugaan perkara pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, dengan cara mediasi kedua belah pihak sepakat diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”jelas Kapolsek Penukal Abab.
Eddi Saputra.
0 Comments