Ruteng, NTT//SI.com- Satuan Reskrim Polres Manggarai, mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu 3 Februari tahun 2021 lalu sekitar pukul 20.00 wita di Tenda Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan tersangka kabur sejak Kamis 4 Februari 2021.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada SI.com melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa pelaku telah diamankan pada Kamis (18/05/2022).
“Penangkapan terhadapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai, Aipda Anton Habun, lokasi penangkapan di salon (tempat pangkas rambut) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai”, terang IPDA I Made Budiarsa
Lebih lanjut Budiarsa menjelaskan, bahwa tersangka berinisial A V V alias Viki, laki-laki 25 tahun, alamat Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Sementara korban kata Budi, ODS umur 13 tahun, pelajar, alamat, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kronologis kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut jelas IPDA I Made Budiarsa, sebagai berikut ;
Korban dan tersangka sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran, sehingga pada tanggal 3 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, tersangka Viki mengajak korban untuk ketemuan melalui via facebook, lalu tersangka menjemput korban menggunakan mobil dan pergi ke rumah milik keluarga tersangka yang bernama PUTRA AMBANG di (TKP) Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sekitar pukul 20.00 wita.
“Tersangka meminta korban untuk menemani tersangka didalam kamar, dengan alasan tersangka sudah mengantuk. Korbanpun menuruti kemauan tersangka, dan didalam kamar pada saat korban sedang bermain hp, tersangka memeluk korban dan mencium bibir korban dengan meremas payudara korban”, jelas Budi
“Korban berusaha menolak dengan cara menempeleng tersangka, lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan bertanggung jawab kepada korban dan akan menikahi korban, sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk melakukan, layaknya suami istri”, lanjutnya
Lebih lanjut Ia menjelaskan, selesai berhubungan korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang, dan saat itu, tersangka mendapatkan informasi melalui telephone dari temannya, bahwa keluarga korban (Bapa kandung korban) mencari korban sambil membawa parang. Karena takut dicari dan menemukan korban ada bersama tersangka, sehingga setelah melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka lalu mengantarkan korban ke rumah keluarganya di Nekang.
“Setalah itu tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo selama 1 tahun lebih, dan pada hari Kamis 12 Mei 2022, petugas Kepolisian Polres Manggarai, mendapatkan informasi, bahwa tersangka ada di kota Ruteng, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Viki dan membawa tersangka ke ruangan unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai, untuk dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat, bahwa tersangka Viki telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terhadap korban, sehingga tersangka telah dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Manggarai”, kata Budiarsa
Atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Dody Pan
0 Comments