PALI–, Habiskan dana APBD-P Kabupaten PALI hampir 4 Ratus Juta Rupiah, proyek pembangunan Drainase yang terletak di depan Kantor Camat pinggir jalan lintas Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Provinsi Sumatera Selatan menuai protes dari masyarakat,
Seperti diberitakan pekan lalu, proyek tersebut menuai protes dari masyarakat dan aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, yang mengatakan pekerjaan proyek pembangunan drainase itu sudah berjalan hampir dua minggu baru dipasang papan informasi proyek yang dipasang di sekitar lokasi,
Sebagai masyarakat pemerhati pembangunan dia juga tidak hanya protes soal papan plang saja, dia juga mengatakan kalau pekerjaan itu diduga terlalu menghemat material untuk meraup keuntungan yang besar, menurut nya batu yang digunakan untuk campuran adukan cor beton diduga batu krokos yang tidak biasanya digunakan untuk pembangunan drainase,
“Bukan itu saja, besi behel juga diduga bukan behel 8 inci Standar Nasional Indonesia (SNI), itu behel banci yang harganya lebih murah dibandingkan harga behel SNI, hal ini disinyalir terlalu menghemat material, kami meragukan kualitas proyek ini, kami berharap agar dinas terkait lebih meningkatkan pengawasan demi pembangunan yang berkualitas dan dapat dinikmati masyarakat berjangka panjang”jelas Nasir Pidin kepada media ini pekan lalu,
Menindaklanjuti hal itu, Ketua dan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI,
Menurut Ketua LSM Gempur Kabupaten PALI, Suherman.ST, dia melaporkan dugaan tersebut bentuk keseriusan lembaga yang dia pimpin dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, dia juga berjanji akan terus mengawal setiap laporan nya,
“Selain laporan ke Kejari, laporan ini juga kita tembuskan ke Kejati provinsi Sumsel, Kejaksaan Agung, KPK dan ke ketua umum LSM Gempur, nantinya Ketua Umum yang akan menindaklanjuti laporan di KPK dan Kejaksaan Agung,”ujar Ketua DPC LSM Gempur, saat ditemui di Ruang Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI pada Senin (02/01/2023).
Menurut Ketua LSM Gempur, dia sudah melakukan penelusuran ke lapangan, melalui anggota nya, dari temuan itu tampak jarak anyaman behel kurang rapat, batu cor juga tampak besar kecil tidak merata, bahkan ada juga sebesar mangga muda dan ada juga batu bulat,
Kemudian dari papan informasi proyek yang baru dipasang itu tertulis bahwa proyek tersebut dari Pemerintah Daerah Kabupaten PALI melalui Dinas Perkim, dengan anggaran Rp. 396.715.000-, dengan Nomor Kontrak 028/211/SP/PM/ DPKP/XI/2022, dana APBD -P, Tahun 2022, dikerjakan oleh CV. SURYA UTAMA ABADI, dengan estimasi waktu pekerjaan selama 80 hari dimulai sejak 07 Oktober 2022,
Hingga berita ini diterbitkan pihak Dinas Perkim beserta Kepala Dinas PU TR Kabupaten PALI belum memberikan jawaban apapun saat dikonfirmasi Via WhatsApp, sementara pihak CV.Surya Utama Abadi belum berhasil dikonfirmasi.
Eddi Saputra.
0 Comments