Ketua PKN Himbau Kepala Desa Yang Sudah Dilantik, Ajukan Permohonan Audit Dana Desa Kepada Inspektorat


12 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik 30 an orang Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan di masing – masing kecamatan. Berbeda dengan sebelumnya dilaksanakan di Kantor Bupati Mabar.

Kepala Desa terpilih di Kabupaten Manggarai Barat yang dilantik adalah Desa yang dijabat oleh penjabat Kepala Desa dan tidak ada sengketa saat pelaksanaan Pilkades.

Ketua Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Manggarai Barat, Lorensius Logam menghimbau Kepala Desa yang sudah dilantik dan mengambil sumpah jabatan agar mengajukan permohonan audit terlebih dahulu kepada Inspketorat sebelum menjalankan tugas.

Logam memaparkan beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa, seperti penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya. Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum.

Selain memeriksa pengelolaan keuangan kata Lorens, pemerintah Desa, Inspektorat juga mesti mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dll.

Beberapa berkas yang dilengkapi oleh pemerintah desa pun tak luput dari perhatian Inspektorat, seperti:
– Rekening Koran
– Realisasi Anggaran
– RPJMDes
– RKPDes
– APBDes & Perubahan APBDes
– Rekom Pencairan dari Camat
– SPP & SPM
– Buku Kas Umum
– Buku Kas Pembantu Kegiatan
– Buku Pembantu Bank
– Buku Pembantu Pajak
– SK Desa Lengkap
– Bukti Penyetoran Pajak
– RAB
– SPJ
– BUMDES
– Aset BUMDES
– Foto-foto Kegiatan
– Dana Anggur Merah
– Dll.

Baca juga:  Pererat Tali Silaturahmi Babinsa 04/GM Serda Karman Teto Laksanakan KOMSOS Dengan Warga

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti.

Ketua PKN menegaskan jangan sampai ada persoalan dikemudian hari seperti ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Padahal peristiwa penyimpangan tersebut terjadi pada periode sebelumnya atau era kepala desa sebelumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kebiasaan Inspektorat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di desa-desa tidak berjalan maksimal. Bahkan bisa 3 – 5 tahun sekali melakukan audit.

“Mestinya monitoring dan evaluasi di desa-desa setiap tahun, belum lagi dugaan – dugaan Oknum inspektorat yang membackup SPJ Desa. Supaya menghindari temuan ini dan tidak berdampak pada kepemimpinan mereka nantinya, iya harus clear dari awal memang. Jadi mereka menjalankan tugas betul-betul spiritnya Good Governance dan Clean Government yakni Pemerintahan yang baik dan bersih”, kata Lorens

“Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan dan adanya resiko tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengelolaan dana desa.
Potensi masalah tersebut di atas perlu diantisipasi dan dicegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa”, lanjutnya

“Terakhir yang saya pesan kepada Kepala Desa agar buka ruang untuk koordinasi kepada seluruh elemen masyarakat maupun LSM agar transparansi dalam pengelolaan dana desa serta informasikan jika ada Oknum inspektorat maupun Oknum BPMD meminta sesuatu untuk memuluskan urusan, agar diberitahukan kepada kami. Kita lipat yang mental begitu, rubah kebiasaan buruk ini di Birokrasi”, tutup Lorens Logam

Baca juga:  Kasat Lantas Polres Manggarai Ingatkan Pemilik Mobil Ekspedisi Untuk tidak Membongkar Muatan di Tepi Jalan Umum

Editor : Dody Pan

 


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏