Manggarai, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, pada Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah di lakukan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum, Daniel Merdeka Sitorus, S.H, dan Yuvanda Hardyan Saputra, S.H, atas nama tersangka berinisial GSK selaku Kepala Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2016-2022.
Dalam Press Release yang diterima media ini pada Kamis (11/08/2022) sore dari Kejari Manggarai melalui pesan WhatsApp menerangkan, bahwa Penahanan tersebut dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Tahun Anggaran 2017-2018, dan 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Daerah sebesar Rp. 544.523.901,00 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Satu Sen).
Pelaksanaan Tahap II Tersangka yaitu GSK di dampingi oleh Penasihat Hukum a/n Anton Jeraman, S.H. Selanjutnya Terdakwa yaitu GSK di lakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
Bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Dody Pan
0 Comments