Kasus Dinkes Matim Belum Jelas, Ketua LPPDM Desak Jaksa Periksa Kadis Kesehatan


 

Manggarai Timur, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai usut temuan BPK RI tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Ahang, yang juga berprofesi Lawyer/Pengacara itu bahwa, merujuk Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 dan peraturan Pemerintah no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan memberikan penghargaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Dari uraian tersebut diatas bahwa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr. Surip Tintin sudah tergolong tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas pengurangan volume dari proyek fisik yang tertera dibawah ini, dan tindakan tersebut sudah memenuhi unsur subjek, kesalahan bersifat melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang, waktu tempat dan keadaan (unsur objektif lainnya) memperkaya diri sendiri (korporasi) merugikan keuangan negara, kesengajaan/kealpaan.

Untuk itu LSM LPPDM mendesak Kejari Manggarai untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur untuk diproses secara hukum.

Adapun temuan tersebut, yakni : Pembangunan Puskesmas Mamba Rp. 8.990.764.700.00,
Pembangunan Gedung IGD, rawat jalan dan gedung OK serta bangunan penunjang Rumah Sakit Pratama Watu Nggong, senilai Rp. 18,671.765.000,00, pembangunan gedung rawat inap dan penunjang RS Pratama Watu Nggong, sejumlah Rp. 6.549.581.900.00.

Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai segera menindak lanjuti temuan BPK nomor 98. A/LHP/XlX/.KUP/05/2021 tentang resum hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Batching Plant di Tanah Abang diduga Belum Kantongi Izin, Begini Tanggapan DPMPTSP PALI

Ahang menambahkan, bahwa dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan aksi demontrasi di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera proses temuan BPK di Dinkes Manggarai Timur tahun 2021.

“Saya minta Kejari Manggarai segera panggil Kadis Kesehatan Manggarai Timur, untuk diperiksa dan diproses secara hukum”, tegas Marsel Ahang

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN