AMUK Desak Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Setwan DPRD Merangin

Redaksi sarana informasi.com

JAMBI, si.com// Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (21/7/2026), mendesak penyidik segera menggelar ekspose perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Dalam aksi tersebut, massa menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, padahal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Merangin pada 12 Februari 2026 serta menyita sejumlah dokumen, komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perwakilan AMUK, M. Muslim, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum.

“Kami mendesak Kejati Jambi tidak loyo dan tidak mengulur waktu. Penggeledahan sudah dilakukan, berbagai barang bukti telah disita. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas M. Muslim saat menyampaikan orasi.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin.

Meski proses penyidikan telah berjalan sejak penggeledahan dilakukan, hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.

Dalam aksinya, AMUK menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Jambi, yakni:
Mendesak Kejati Jambi segera menggelar ekspose perkara dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Merangin.

Mendesak penyidik segera menetapkan tersangka mengingat adanya temuan BPK sebesar Rp1,8 miliar serta telah dilaksanakannya penggeledahan.

Meminta Kejati Jambi membuka informasi mengenai jumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Merangin yang telah diperiksa.

Mendesak mantan pimpinan DPRD Merangin segera diperiksa dan apabila terbukti terlibat agar ditetapkan sebagai tersangka.
Mendesak Kejati Jambi bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

AMUK berharap Kejati Jambi segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penyidikan secara transparan, profesional, serta tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Editor pahrul Edi, karya (Husnan)

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang