Halangi Tugas Jurnalis, Wartawan di Labuan Bajo Polisikan Ajudan Wakil Bupati


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Diduga halangi tugas jurnalis, seorang Wartawan dari Media Online Kompas86.com yang bertugas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama Dedimus Panggur, secara resmi mengajukan laporan ke Polres Manggarai Barat pada Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 16.25 wita.

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan penghalangan tugas jurnalis yang dilakukan oleh Fian Septianto yang merupakan ajudan dari Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, M. Kes.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manggarai Barat, Bripka Suharman, setelah menerima laporan dari wartawan Kompas86.com, menyatakan kepada SaranaInformasi.com bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari wartawan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Kami telah menerima laporan dari saudara Dedimus Panggur tanggal 12 Juli 2023. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mengundang semua pihak yang terlibat, baik Fian Septianto maupun pelapor sendiri, sesuai dengan pengaduan yang disampaikan oleh saudara Dedimus. Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah itu, kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Bripka Suharman.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka bertekad bahwa tindakan penghalangan tugas wartawan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.

Dalam laporan yang diajukan, Dedimus Panggur kepada SaranaInformasi.com menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ajudan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang melindungi kebebasan Pers dan hak Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik.

Dedimus berharap melalui proses hukum ini, kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan dan kebebasan Pers tetap terjaga.

“Saya akan memproses masalah ini secara hukum agar ada efek jera, dan semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kebebasan Pers harus tetap terjaga,” tegas Dedimus.

Baca juga:  Lantaran Cemburu Mantan Istrinya didekati Lelaki Lain, Akhirnya Berujung Penjara

Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng, M.Kes, memberikan tanggapannya kepada awak media mengenai laporan yang diajukan oleh Dedimus Panggur terhadap Fian Septianto, ajudannya di Polres Manggarai Barat. Ia menyatakan bahwa Wartawan memiliki hak untuk memproses secara hukum. Namun, ia juga menjelaskan bahwa ia telah memanggil ajudannya untuk klarifikasi terkait masalah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa ajudannya telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

“Tadi saya sudah memanggil Fian ini (Ajudan) untuk klarifikasi mengenai hal ini. Saya sudah bertanya kepadanya dan ia menjelaskan kejadian tersebut. Fian mengakui bahwa dia tidak berniat menghalangi wartawan. Bukti yang ada adalah setelah kami selesai rapat dan saya masuk ke dalam ruangan, Deni (wartawan) masuk ke dalam ruangan untuk bertemu dengan saya.

“Mungkin Fian mengatakan sesuatu yang menyakiti perasaan Deni. Sebagai wakil Bupati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” tutur Yulianus Weng

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊