Lahat//SI.Com–,Merasa dizolimi perusahaan, Kusnadi (45) tercatat sebagai warga Keban Agung, Tanjung Enim mendatangi Kantor Hukum Sujoko Bagus SH dan Partners.
Kedatangan Kusnadi ke Kantor Hukum Sujoko Bagus guna meminta pendampingan hukum perihal kepemilikan tanah lebih kurang seluas 3,8 hektare di wilayah Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang telah diekplorasi PT Ansaf Inti Resources/IUP PT Bara Merapi Energi (PT BME).
Sebelumnya, pada tanggal 16 September 2021 antara Kusnadi dan pihak PT BME telah tertuang kesepakatan tertulis dengan beberapa poin. Poin pertama yakni pihak perusahaan (pihak pertama) akan membebaskan tanah milik Kusnadi dengan nilai konpensasi sebesar Rp. 450.000.000, paling lambat tanggal 07 Oktober 2021.
Pil pahit harus ditelan Kusnadi karena kesepakatan bermaterai tersebut ternyata tidak direalisasikan perusahaan, lahan miliknya malahan sudah digusur perusahaan.
Informasi terangkum, pada hari Kamis (14/10/2021) Kusnadi, menerima surat pemanggilan ke Polres Lahat untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dan pemegang IUP atau IUPK PT. BME.
Mendapati dirinya dilaporkan perusahaan, Kusnadi menggandeng kantor hukum Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Alqomar SH sebagai penerima kuasa pengacara dirinya.
Ketika Kusnadi dibincangi, dirinya tak akan tinggal diam dengan upaya yang dilakukan pihak PT BME yang telah melaporkan dirinya. Disampaikan Kusnadi, melalui pengacaranya, ia bakal melaporkan balik pihak perusahaan yang telah dianggap semena-mena dan zolim atas hak tanah miliknya yang telah diserobot.
“Saya adalah pihak yang dirugikan atas ekploitasi yang dilakukan perusahaan, mereka ingkar janji karena melanggar surat kesepakatan terkait hak tanah milik saya. Konpensasi tersebut, satu rupiah pun belum saya terima tapi tanah sudah digusur. Ini jelas zolim, saya akan laporkan balik perusahaan,”ungkapnya tegas. Senin, (18/10/ 2021).
Sementara, kuasa hukum Kusnadi, Sujoko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Alqomar SH saat dibincangi bakal siap mendampingi klien Kusnadi dan bersikap profesional terkait masalah yang menimpa kliennya. Dituturkan Sujoko Bagus, pihaknya sudah mempelajari permasalahan yang dialami klien.
“Kita diminta sebagai penerima kuasa, jelas kami bakal turut serta membuka kebenaran yang ada. Dalam hal ini, kami menduga pihak perusahaan sudah melanggar beberapa ketentuan hukum yang ada,” demikian dikatakan Sujoko Bagus.
Ditambahkan Herman Hamzah SH didampingi Alqomar SH, selaras berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 39 huruf i, perusahaan berkewajiban menyelesaikan terlebih dahulu hak atas tanah sebelum melakukan ekplorasi.
Dijelaskan pula pada pasal 36 ayat 1 poin b operasi produksi yang meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
“Intinya dalam undang undang sudah tertulis, bahwa ada aturan payung hukum yang jelas dan harus dilalui terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan ekplorasi. Kami melihat apa yang dilakukan perusahaan adalah hal yang salah dan merupakan bentuk perbuatan atau upaya mengangkangi aturan hukum yang ada,” kata Herman Hamzah putra asli Komering Sumsel.
Lanjut lelaki yang akrab disapa Kyai ini, pihaknya bakal mendampingi klien Kusnadi dalam mencari keadilan terkait dugaan tanah yang telah diserobot pihak perusahaan Ansaf Inti Resources yang masuk dalam IUP PT BME.
“Perusahaan dalam hal ini sudah wanprestasi (ingkar janji) pada kesepakatan yang telah dibuat. Kami akan menggugat perusahaan di pengadilan negeri sesuai dengan yurisdiksi hukum,” tegasnya.
( Tim )
0 Comments